Dari Krisis MSCI Menuju Transparansi
February 7, 2026 Leave a comment
Oleh: Harry Andrian Simbolon (Alumni Lemhannas RI, Pengamat Tata Kelola)
Peringatan keras yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada akhir Januari 2026 terdengar seperti petir di siang bolong. IHSG mengalami koreksi 7,36% pada hari pertama perdagangannya dan terus terkoreksi hingga 16,7% selama dua hari perdagangan berikutnya. Hal ini bukanlah koreksi pasar biasa, tetapi merupakan tamparan keras bagi kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia.

Karena peringatan tersebut, Pasar saham Indonesia menghadapi ancaman besar terhadap reputasinya karena statusnya mungkin akan mengalami penurunan dari “emerging market” menjadi “frontier market” pada Mei 2026. Penurunan status ini tentunya akan menyebabkan kaburnya investor asing yang berdampak langsung pada perekonomian nasional. Kekhawatiran yang diangkat oleh MSCI tentang pasar saham Indonesia adalah nyata karena permasalahan mendasar seperti kurangnya transparansi dalam kepemilikan saham, data, dan mekanisme penetapan harga. Jika penurunan status ini terjadi maka Indonesia akan setara dengan Bangladesh, Pakistan, dan Sri Lanka – sesuatu yang sangat memalukan sekali bagi Indonesia.
Di tengah krisis ini masih ada secercah harapan. Pengunduran diri serentak Iman Rachman – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tiga pejabat tinggi lainnya pada 30 Januari 2026, merupakan pertanda sesuatu yang berbeda kali ini di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto, melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, segera menyerukan reformasi struktural yang komprehensif, termasuk demutualisasi bursa saham, peningkatan minimum free float menjadi 15%, penguatan aturan beneficial ownership, dan yang terpenting, pemerintah tidak akan mengizinkan praktik “goreng seham” yang manipulatif.
Kita harus memanfaatkan kesempatan ini bukan sebagai bencana, tetapi sebagai peluang emas untuk menata kembali iklim investasi di Indonesia. Inilah saatnya bagi kita untuk memperbaiki keadaan di dalam negeri, bukan karena dipaksa asing, tetapi karena kita tahu bahwa transparansi, keadilan, dan integritas adalah fondasi utama dalam pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
Kegagalan Pengawasan yang Sistemik
Mari kita akui bahwa peringatan yang diberikan oleh MSCI bukanlah suatu kejutan. Kita sudah “tahu sama tahu” masalah struktural di pasar modal Indonesia, namun selama ini masalah tersebut hanya diabaikan karena terpesona dengan kenaikan IHSG yang berkelanjutan. Di balik fluktuasi IHSG tersebut terdapat praktik-praktik yang merusak kepercayaan investor, khususnya investor asing yang mementingkan transparansi dan good corporate governance.
OJK sebagai pengawas dan regulator pasar modal, dan BEI sebagai operator bursa, telah gagal memainkan peran penting mereka di pasar modal Indonesia. Fungsi pengawasan lembaga-lembaga ini tumpul dan tidak efektif, padahal seharusnya menjadi garis pertahanan terdepan terhadap segala bentuk manipulasi. MSCI beranggapan bahwa data informasi yang dapat diandalkan tentang kepemilikan saham tidak mampu disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kepemilikan saham yang tidak jelas dan praktik perdagangan terkoordinasi yang mengakibatkan pembentukan harga buatan adalah fakta lainnya, tetapi tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadapnya selama ini.
Kegagalan pengawasan ini adalah bukti kesalahan sistemik yang menunjukkan institusionalisasi yang buruk dan kurangnya kemauan politik untuk memastikan prinsip fairness diterapkan dalam pasar modal. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia telah dikendalikan oleh beberapa pemain besar yang telah mendapat keuntungan dari informasi dan mampu memanipulasi pasar untuk keuntungan mereka. Investor ritel, yang berjumlah jutaan, telah menjadi pihak yang paling dirugikan dalam permainan akan-akalan ini.
Oligarki Menguasai
Akar permasalahan sebenarnya yang dihadapi ekosistem pasar modal Indonesia jauh lebih dalam daripada sekadar masalah teknis pengawasan. Masalah utamanya terletak pada struktur ekonomi politik negara yang didominasi oleh tatanan oligarki, dimana aturan main tidak ditentukan oleh prinsip keadilan dan efisiensi, tetapi oleh kepentingan segelintir orang yang memiliki akses ke kekuasaan politik dan ekonomi.
Fenomena “goreng saham” adalah manifestasi paling nyata dari oligarki pasar modal Indonesia. Pelaku pasar dan pemain besar dapat berdagang secara bebas, memengaruhi harga saham untuk keuntungan mereka sendiri, sementara pemain kecil hanya dapat menderita kerugian. Perdagangan terkoordinasi untuk menciptakan ilusi penawaran dan permintaan, penyebaran informasi palsu, dan penguasaan pasar adalah semua alat untuk mengeksploitasi asimetri informasi dan kekuatan pasar.
Terlebih lagi, aktivitas-aktivitas ini dibiarkan meskipun ada regulator yang diharapkan mampu menegakkan keadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah regulator kekurangan kapasitas untuk bertindak atau apakah ada konflik kepentingan yang membuat mereka enggan bertindak melawan para pemain raksasa ini. Struktur beneficial ownership yang tidak transparan dan merupakan salah satu kekhawatiran MSCI pada akhirnya menguntungkan para oligarki yang sekarang dapat menutupi jejak mereka.
Ternyata selama ini negara telah absen dalam mengatur pasar modal. Ada peraturan tetapi tidak ditegakkan, ada sanksi tetapi kurang efek jera, dan tidak ada mekanisme yang berlaku untuk melindungi investor ritel yang kehilangan uang. Hal ini menyebabkan pasar modal yang tidak efisien, tidak adil, dan tidak dapat dipercaya.
Infrastruktur Pasar yang Rapuh
Peringatan MSCI juga menunjukkan kelemahan mendasar dari infrastruktur pasar modal Indonesia. Kelemahan tersebut bukan hanya tentang para pelaku pasar, tetapi juga tentang sistem dan struktur yang mendukung para pelaku pasar modal.
Pertama, kurangnya sistem informasi dan data pasar. KSEI – sebuah lembaga yang seharusnya memiliki informasi kepemilikan saham yang akurat, malah dianggap sebagai sumber informasi yang tidak dapat diandalkan oleh MSCI. Ini merupakan pertanda kurangnya investasi dalam sistem teknologi informasi. Kita sudah berada di era digitalisasi dan agility, namun ternyata KSEI masih lambat mereformasi teknologi informasinya yang pada akhirnya menjadi kelemahan yang akan menghancurkan kita.
Kedua, regulasi free float yang tidak memadai. Persyaratan free float minimum yang rendah berarti berarti bahwa sebagian besar saham yang terdaftar tidak likuid dan rentan terhadap manipulasi. Jika mayoritas saham berada di tangan pemegang saham pengendali atau afiliasinya, maka harga saham dapat dengan mudah dimanipulasi oleh mereka. Arahan Presiden Prabowo untuk menaikkan free float minimum menjadi 15% adalah langkah yang sangat tepat karena sesuai dengan praktik terbaik global.
Ketiga, struktur tata kelola bursa saham masih berbentuk mutualisasi. BEI masih menerapkan struktur mutualisasi, yaitu anggota bursa saham (perusahaan sekuritas) juga menjadi pemilik bursa saham. Struktur ini secara inheren menimbulkan konflik kepentingan. Bagaimana bisa bursa saham mengawasi anggotanya ketika secara bersamaan mereka juga menjadi pemiliknya? Ini adalah standar internasional yang juga telah diterapkan oleh bursa saham terkemuka dunia, seperti Bursa Saham di New York, London, dan Singapura. Janji pemerintah untuk mempercepat demutualisasi BEI merupakan reformasi struktural yang mendesak dan vital.
Keempat, kurangnya perlindungan investor yang efektif, khususnya bagi investor ritel. Kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan cepat, kurangnya edukasi bagi investor, dan kurangnya kompensasi bagi korban manipulasi pasar menempatkan investor ritel dalam posisi yang rentan. Oleh karena itu perlu dibangun mekanisme baru untuk melindungi kepentingan investor ritel.
Negara Harus Hadir
Krisis MSCI merupakan tantangan bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lingkungan ekonomi dan pasar modal yang sehat, transparan, dan adil. Dalam deklarasinya yang disampaikan melalui Menko Perekonomian, Prabowo dengan tegas mengatakan: “Pemerintah tidak akan mentolerir praktik manipulasi harga saham yang merugikan investor dan merusak integritas pasar modal di Indonesia.” Ini adalah pernyataan politik yang sangat kuat. Namun, kata-kata saja tidak cukup. Rakyat Indonesia, khususnya jutaan investor yang telah menaruh kepercayaan pada pasar modal, perlu melihat realita kehadiran negara untuk melindungi kepentingan mereka.
Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa reformasi struktural yang sedang berlangsung (demutualisasi bursa saham, peningkatan free float, dan penguatan beneficial owner) dikerjakan dengan cepat. Meskipun batas waktu yang ditetapkan oleh MSCI pada Mei 2026 sangat singkat, namun reformasi ini tidak boleh diimplementasikan secara serampangan. Harus ada koordinasi yang erat antara Kementerian Keuangan, OJK, BEI, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk kelancaran implementasi.
Kedua, penegakan hukum harus diterapakan dengan adil. Komitmen Menteri Koordinator Airlangga bahwa “Bursa Efek Indonesia, bersama dengan aparat penegak hukum, akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang melanggar peraturan bursa, Peraturan OJK, dan Undang-Undang Jasa Keuangan terkait” harus didukung dengan tindakan nyata. Para pelaku pasar dan pemain utama yang telah bertindak tanpa hukuman harus dituntut. Hal ini bukan hanya untuk tujuan pencegahan tetapi juga sebagai sinyal kuat bahwa aturan main telah berubah. Kemaren memang mulai kelihatan kerjanya, beberapa pelaku pasar yang dianggap curang sudah digelandang kepolisian, penindakan ini harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Ketiga, pemerintah harus fokus pada pembangunan kapasitas OJK dan BEI. Pengunduran diri pejabat kunci dari lembaga-lembaga ini telah menyebabkan krisis kepemimpinan yang harus segera diatasi melalui penunjukan individu yang jujur, kompeten, dan independen. Meskipun penunjukan pejabat sementara dapat menjadi solusi jangka pendek, namun dalam jangka panjang, proses yang transparan dan akuntabel harus digunakan untuk mengisi posisi-posisi kunci.
Keempat, investasi harus dilakukan pada teknologi dan sistem informasi. KSEI harus dibangun menjadi lembaga yang dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang kepemilikan saham. Selain itu, pengawasan pasar harus ditingkatkan melalui penggunaan AI dan big data analitik.
Kelima, ada kebutuhan untuk meningkatkan literasi dan perlindungan investor. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah investor ritel yang membutuhkan pemahaman untuk mengambil keputusan investasi yang lebih baik. Mereka juga membutuhkan akses ke mekanisme penyelesaian sengketa untuk kasus-kasus di mana hak-hak mereka dilanggar.
Negara tidak boleh dilihat sebagai penghalang tetapi sebagai wasit yang adil. Pasar yang tertib, transparan, dan adil lebih mungkin menarik investasi berkualitas, dibandingkan dengan pasar yang tidak stabil yang rentan terhadap spekulasi dan manipulasi.
Dari Krisis Menuju Transformasi
Sejarah telah membuktikan bahwa krisis adalah peluang untuk melakukan reformasi. Pada tahun 1929, krisis pasar modal di Amerika Serikat menyebabkan lahirnya SEC dan serangkaian peraturan yang sekarang diikuti di seluruh dunia. Pada tahun 1997 dan 1998, krisis keuangan Asia menyebabkan serangkaian reformasi dalam tata kelola perusahaan dan pengawasan sektor keuangan di berbagai negara di Asia.
Sekarang giliran Indonesia untuk memanfaatkan momentum bersejarah ini. Peringatan MSCI bukanlah hukuman mati. Sebaliknya ini adalah seruan untuk melakukan pembenahan yang sudah lama tertunda. Jika kita memanfaatkan momentum ini, Indonesia tidak hanya akan selamat dari ancaman penurunan peringkat tetapi akan tampil sebagai pasar modal yang lebih kuat, lebih transparan, dan lebih menarik bagi investor global.
Komitmen Presiden Prabowo untuk mendorong lingkungan ekonomi dan pasar modal yang sehat dan transparan harus disalurkan ke dalam serangkaian kebijakan dan tindakan yang konkret dan terukur. Ini bukan sekedar menyelamatkan rating MSCI, tetapi yang lebih mendasar adalah menciptakan pasar modal yang menjalankan peran ekonominya dengan baik.
Perubahan ini harus disertai dengan kemauan politik yang kuat dari pemerintah, komitmen dari para pelaku untuk bermain sesuai aturan, dan kesabaran publik untuk memberi waktu agar reformasi dapat berlaku. Konsistensi sangat penting di sini, reformasi tidak boleh dihentikan di tengah jalan atau dikurangi setelah krisis berakhir. Mekanisme akuntabilitas harus diterapkan untuk memastikan bahwa semua komitmen yang dibuat ditindaklanjuti dan ditinjau secara berkala.
Indonesia diberkahi dengan potensi ekonomi yang sangat besar, mulai dari populasi 280 juta jiwa, kelas menengah yang berkembang pesat, sumber daya alam yang kaya, dan posisi geografis yang strategis. Pasar modal yang sehat dan bersih sangat penting jika potensi besar ini ingin diwujudkan. Pasar modal domestik yang sehat menjadi penting juga agar Danantara dapat berfungsi dengan baik. Sejalan dengan itu, akses terhadap pembiayaan jangka panjang, yang hanya dapat diperoleh dari pasar modal yang berkembang dengan baik, sangat penting jika strategi downstreaming pemerintah Prabowo ingin tercapai.
Momentum untuk Perubahan
Krisis MSCI memang menjadi pil pahit, tetapi juga bisa menjadi titik kebangkitan. Pengunduran diri pejabat OJK dan BEI merupakan awal yang baik mengembalikan kepercayaan investor. Dedikasi Presiden Prabowo terhadap reformasi struktural merupakan tone of the top yang kuat. Namun, jalan di depan masih panjang.
Kita tidak boleh menyia-nyiakan momentum ini. Sudah saatnya mengubah pasar modal Indonesia dari pasar modal oligarki menjadi pasar modal demokratis, dari pasar modal yang gak jelas menjadi pasar modal yang transparan, dari pasar yang mudah dimanipulasi menjadi pasar yang berintegritas. Ini bukan hanya soal aspek teknis, tetapi juga soal nilai idiologi berbangsa: apakah kita menginginkan pasar modal yang melayani kepentingan segelintir orang, atau pasar modal yang melayani kepentingan rakyat?
Negara harus hadir, bukan sebagai penghalang, tetapi sebagai wasit keadilan. Oligarki harus dihilangkan, bukan sebagai retorika, tetapi sebagai penegakan hukum. Infrastruktur harus dikembangkan, bukan sekedar nice to have, tetapi sesuai standar global. Dan yang terpenting, kepercayaan harus dibangun kembali, bukan hanya omon-omon, tetapi dalam bentuk tindakan yang langsung dapat dirasakan rakyat.
Jika kita dapat melewati ujian ini, kita tidak hanya akan memiliki pasar modal yang memenuhi persyaratan standar MSCI, tetapi kita juga akan memiliki pasar modal yang menjadi contoh bagi pasar negara berkembang lainnya. Pasar modal yang adil, transparan, dan efisien merupakan aset strategis untuk pembangunan ekonomi jangka panjang. Sekaranglah saatnya untuk membuktikan bahwa kita mampu berubah, mampu belajar dari kesalahan, dan mampu menciptakan masa depan yang lebih baik.
Momentumnya ada saat ini. Pertanyaannya adalah: Apakah kita cukup berani untuk memanfaatkan momentum ini?

