Simpanan Wajib Koperasi Sebagai Program Pensiun
March 24, 2015 1 Comment
Oleh: Harry Andrian Simbolon SE, M.Ak, QIA, Ak, CA
Sejak bergabung di Perusahaan ini sekitar delapan tahun lalu saya langsung diikutsertakan Perusahaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilaksanakan oleh Jamsostek (sekarang BPJS ketenagakerjaan, selanjutnya dalam tulisan ini tetap saya sebut dengan Jamsostek). Saat itu saya juga langsung mendaftar menjadi anggota koperasi karyawan di kantor saya. Tanpa saya sadari bahwa kedua program tersebut adalah program investasi karena ada dana yang berkembang disana, yang ada dibenak saya saat itu hanyalah program tersebut diwajibkan (Jamsostek) dan ikut teman-teman (anggota koperasi).
Sekarang setelah mencoba membandingkan nilai investasi saat ini, saya cukup takjub ternyata “waktu itu memang benar adalah uang”. Tanpa saya sadari uang yang saya tanamkan dahulu sudah berkembang sedemikian rupa. Investasi dalam simpanan wajib dan simpanan pokok selama ini telah berubah wujud menjadi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang saya terima setiap tahunnya, ditambah akumulasi dana cadangan yang tidak dibagikan ke anggota. Sedangkan investasi potongan Jamsostek ketika saya lihat saldo dana hasil pengembangannya juga cukup fantastis.
Jika Jamsostek, pasti para pembaca sudah menyadari bahwa itu adalah program investasi, tetapi untuk koperasi, mungkin para pembaca tidak menyadarinya sebagai tujuan investasi juga. Oleh karena itu mari simak penjelasan singkatnya berikut ini.
Dana Cadangan
Berdasarkan Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 41 ayat (2) huruf C: Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Berdasarkan defenisi tersebut, jika kita terjemahkan dengan bahasa awam di perseroan, dana cadangan ini tak ubahnya dengan laba ditahan. Besaran pemupukan dana cadangan ini ditetapkan dalam rapat anggota. Sedangkan SHU yang dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota adalah SHU (keuntungan koperasi) setelah dikurangi dengan dana cadangan yang juga ditetapkan dalam rapat anggota.
Dalam koperasi, besaran dana cadangan tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing anggota. Jadi besaran cadangan yang diinformasikan oleh koperasi tersebut adalah bagian dari dana cadangan yang menjadi hak kita sebagai anggota koperasi. Jika suatu saat kita keluar dari keanggotaan koperasi maka kita berhak mengkalim dana cadangan yang menjadi hak kita ini. Sebagai contoh, misal dana cadangan saya pada bulan Desember 2014 adalah sebesar Rp50 juta, angka itu berarti bahwa atas simpanan pokok (misal sebesar Rp1,5 juta, sekali bayar) dan simpanan wajib (misal dipotong setiap bulannya Rp 100 ribu dari slip gaji) yang saya berikan kepada koperasi untuk dikelola lebih lanjut, telah memperoleh hasil sebesar Rp50 juta. Jadi jika saat ini saya keluar dari keanggotaan koperasi maka saya berhak atas nilai Rp50 juta tersebut. Cukup menguntungkan bukan?
Dalam analisa investasi kita mengenal istilah Return on Investment (ROI) atau di Amerika dikenal dengan sebutan Rate of Return (ROR), ROI ini merupakan ukuran kinerja yang paling umum digunakan oleh para investor untuk menghitung besaran pengembalian investasi yang diperoleh/hilang jika dibandingkan dengan jumlah uang yang telah dikeluarkan. Jika kita menggunakan rumusan ROI untuk mengukur besaran investasi sebagai anggota koperasi maka berdasarkan angka tersebut di atas, saya memperoleh pengembalian investasi sebesar 450% (asumsi tanpa memeperhitungkan tingkat bunga). Luar biasa bukan?
Begini hitung-hitungannya: Misal selama menjadi angota koperasi sejak bulan Januari 2007, sampai dengan bulan Desember 2014 saya sudah menyerahkan simpanan pokok sebesar Rp 1,5 juta dan simpanan wajib sebesar Rp 9,6 juta untuk dikelola oleh koperasi. Sehingga total dana yang saya serahkan ke koperasi sebesar Rp 11,1 juta. Dari dana itu koperasi telah berhasil mengelolanya sehingga saya mendapatkan alokasi dana cadangan sebesar Rp 50 juta. Jika dipresentasikan maka pengembalian investasi (ROI) saya tersebut adalah sebesar 450%.
Perhitungan di atas belum memasukkan SHU yang setiap tahunnya rutin saya terima (karena SHU juga merupakan pengembalian atas investasi bukan?), demikian juga bila secara ekstrim kita memasukkan faktor bunga atas simpanan pokok dan simpanan wajib kita, sebagaimana dikatakan teori nilai waktu dari uang (time value of money). Maka perhitungannya akan menjadi sebagai berikut: Misal selama menjadi anggota koperasi saya telah mendapatkan SHU sebesar Rp 26 juta, jumlah itu jika ditambah dengan dana cadangan saya, maka jumlahnya menjadi sebesar Rp 76 juta. Sedangkan atas simpanan pokok dan simpanan wajib saya itu jika dikenakan faktor bunga anuitas sebesar 8%, maka nilai uang saya yang dikelola oleh koperasi pada bulan Desember 2014 menjadi sebesar Rp 20 juta. Sehingga ROI menjadi 747%. Lebih menguntungkan lagi bukan?
Menurut hemat saya, tidak ada investasi lain yang sebagus ini. Saya katakan bagus karena investasi ini sangat minim resiko dan tinggi return, bandingkan bila kita investasi di tempat lain atau semisal pada saham di bursa yang sangat beresiko padahal keuntungannya sangat tergantung pada banyak faktor lainnya, atau malah merugi.
Contoh ini tentunya sangat tergantung pada koperasi yang menjadi tujuan investasi kita. Setiap koperasi mungkin berbeda-beda tingkat pengembalian bisnisnya.
Program Pensiun
Saya tertarik membandingkan investasi di koperasi dengan program pensiun. Karena secara logika sederhana bila melihat besarnya pengembalian yang kita peroleh, maka setoran wajib ini bisa menjadi program pensiun. Terbukti selama 8 tahun saya menjadi anggota koperasi dengan setoran sebesar Rp 11,1 juta, pada bulan Desember 2014 uang saya sudah menjadi Rp 50 juta (diluar SHU). Bila dibandingkan dengan program pensiun Jamsostek, misal sejak menjadi anggota Jamsostek telah dipotongan sampai dengan bulan Desember 2014 sebesar Rp 18,2 juta, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) saya sebesar Rp 75 juta. Kalau berdasarkan hitungan ROI seperti di atas, pengembalian investasi saya di Jamsostek cuma 412%. Jumlah ini tentu tidak memasukkan bagian 3,7% setoran Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan saya). Jika kita memasukkan setoran 3,7% ini, ROI nya ternyata hanya 145%. Sangat jauh berbeda bukan dengan koperasi?
Tentu kita tidak bisa membandingkan secara apple to apple antara koperasi dengan Jamostek karena pada dasarnya keduanya merupakan jenis bisnis yang berbeda, di koperasi ada benefit lain yang kita sebut dengan SHU dan juga manfaat lainnya sebagai anggota, sementara di Jamsostek ada manfaat asuransi yang bisa kita klaim sebagai tenaga kerja. Namun secara investasi tentu kita bisa melihat secara kasat mata bahwa ternyata di koperasi lebih menguntungkan bila dibanding dengan Jamsostek.
Di koperasi, hanya dengan setoran simpanan wajib 100 ribu perbulan, yang ketika dipotongpun dari slip gaji kita, kita hampir tidak merasakannya. Kita akan memperoleh pengembalian investasi masa depan yang mumpuni. Bandingkan dengan setoran jamsostek, saya setiap bulannya dipotong 2% dari pendapatan kita. Jika dibandingkan kedua ini justru sangat timpang bukan? Dengan setoran setiap bulannya yang setengah dari setoran Jamsostekpun tidak sampai, kita memperoleh pengembalian dari koperasi yang lebih besar dari Jamsostek.
Contoh ini memang hanya bersumber dari koperasi dimana saya menjadi anggotanya, mungkin berbeda bila merujuk pada koperasi yang lainnya. Namun pesannya adalah bahwa koperasi ternyata tidak kalah menguntungkan bila dibandingkan dengan tujuan investasi yang lain, selain tentunya manfaat-manfaat lainnya yang kita terima sebagai anggota koperasi. Dan terakhir tentunya koperasi tersebut harus dikelola dengan baik. Ayo berkoperasi…
Reblogged this on Bridge of Knowledge 🙂.