Transparansi Beneficial Owner: Antara Regulasi, Kepercayaan Pasar, dan Tanggung Jawab Profesional
February 16, 2026 Leave a comment
Oleh: Harry Andrian Simbolon (Alumni Lemhannas RI, Pengamat Tata Kelola)
Setelah petir MSCI menyambar akhir Januari lalu, selanjutnya beberapa hari lalu release Moody’s Investors Service pun menggelegar, ia mengubah prospek peringkat kredit kedaulatan Indonesia dari stabil menjadi negatif, meskipun tetap mempertahankan peringkat pada level Baa2. Keputusan ini didasari kekhawatiran atas berkurangnya prediktabilitas dan koherensi dalam pembuatan kebijakan, termasuk komunikasi kebijakan yang kurang efektif. Yang terbaru adalah FTSE Russell menunda peninjauan indeks Indonesia periode Maret 2026 seiring proses reformasi pasar modal Indonesia.
Ketiga kejadian ini menyoroti satu persoalan mendasar, yaitu transparansi kepemilikan korporasi (beneficial ownership) bukan lagi sekadar perkara tata kelola internal, melainkan telah menjadi indikator kepercayaan pasar global terhadap sistem keuangan Indonesia. Pertanyaan krusial yang muncul adalah apakah Indonesia telah memiliki fondasi regulasi yang memadai untuk menjawab kekhawatiran tersebut? Dan lebih penting lagi, siapa yang bertanggung jawab memastikan regulasi tersebut berjalan efektif?
Ekosistem Regulasi Sudah Ada
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk mendorong transparansi pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi beneficial ownership. Perpres No. 13 Tahun 2018 mengatur kewajiban korporasi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi Pemilik Manfaat (beneficial owner) serta menyampaikan dan memperbarui informasinya, sebagai bagian pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali pemiliknya dan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakannya serta menyediakan informasi beneficial owner bila diminta instansi berwenang. Prinsip ini meliputi identifikasi (pengumpulan data minimal: nama, identitas, TTL, kewarganegaraan, alamat, NPWP/identitas pajak, hubungan dengan korporasi, dilengkapi dokumen pendukung) dan verifikasi (pencocokan informasi dengan dokumen; instansi berwenang dapat melakukan verifikasi bila diperlukan).
Sementara itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi telah memperluas kewajiban pengungkapan informasi beneficial owner kepada seluruh struktur korporasi, termasuk UMKM. Regulasi ini menerapkan kerangka verifikasi berbasis risiko untuk mengevaluasi potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum untuk menetapkan pemilik manfaat alternatif berdasarkan hasil verifikasi dan analisis data.
Dari sisi Pelaporan, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), secara tegas mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PP 43/2025 ini memperluas cakupan kewajiban pelaporan kepada berbagai entitas, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga fintech dan lembaga pengelola dana publik seperti BPJS dan dana pensiun. Lebih dari itu, regulasi ini mengamanatkan bahwa penyusunan laporan keuangan wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas, termasuk profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan berpraktik dan akuntan publik.
Dari perspektif regulasi, Indonesia tidak ketinggalan. Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Yang lebih menentukan adalah efektivitas implementasi—dan di sinilah peran profesi menjadi krusial.
Notaris: Garda Terdepan Pelaporan Beneficial Ownership
Notaris memiliki posisi strategis dan unik dalam ekosistem transparansi korporasi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, notaris ditetapkan sebagai salah satu pihak pelapor beneficial owner kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Peran notaris tidak berhenti pada pencatatan administrasi belaka. Dalam setiap pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), notaris bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan melaporkan informasi beneficial owner secara akurat. Bahkan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan kini wajib dibuat dalam bentuk akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam waktu 30 hari sejak akta ditandatangani.
Ketentuan ini menegaskan bahwa notaris bukan sekadar fasilitator administratif, melainkan gatekeeper yang memastikan kepatuhan korporasi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kegagalan notaris dalam melaksanakan fungsi pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan korporasi dan reputasi profesional yang tercoreng.
Namun, tantangannya tidak sederhana. Notaris dihadapkan pada kompleksitas struktur kepemilikan korporasi yang berlapis, terutama pada perusahaan dengan kepemilikan asing atau kelompok usaha yang terintegrasi. Di sinilah diperlukan tidak hanya ketelitian prosedural, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap prinsip ultimate beneficial ownership dan kerangka anti pencucian uang yang berlaku internasional.
Akuntan: Pengawal Integritas Laporan Keuangan
Jika notaris adalah garda terdepan dalam pelaporan struktur kepemilikan, maka akuntan adalah pengawal integritas substansi laporan keuangan yang menyertainya. PP 43/2025 secara eksplisit mengakui peran akuntan publik dan akuntan berpraktik sebagai profesi penunjang sektor keuangan yang berwenang menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan bahwa profesi akuntan memiliki peran nyata dan penting dalam membangun tata kelola yang baik dengan menerapkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas. Kredibilitas akuntan, menurut Menteri Keuangan, identik dengan kemampuan institusi dan negara untuk membangun good governance.
Dalam konteks beneficial ownership, peran akuntan tidak terbatas pada penyusunan laporan keuangan teknis. Akuntan juga bertanggung jawab memastikan bahwa transaksi-transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya, bukan sekadar bentuk hukum formalnya (substance over form). Hal ini penting untuk mendeteksi potensi transaksi pihak berelasi yang tidak wajar, praktik transfer pricing yang agresif, atau struktur kepemilikan yang dirancang untuk mengaburkan identitas beneficial owner sebenarnya.
Lebih dari itu, akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan memiliki kewajiban untuk menilai kecukupan pengungkapan (disclosure) atas pihak-pihak berelasi dan transaksi signifikan yang melibatkan beneficial owner. Kegagalan dalam aspek ini dapat mengakibatkan opini audit yang tidak tepat, yang pada gilirannya merusak kepercayaan investor dan kreditor.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai asosiasi profesi akuntan nasional yang diakui dalam PP 43/2025, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggotanya memiliki kompetensi teknis dan integritas etis yang memadai. Standarisasi kompetensi, pelatihan berkelanjutan, dan penegakan kode etik profesi menjadi instrumen penting untuk menjaga kredibilitas profesi akuntan di mata publik dan regulator.
Political Will: Jembatan antara Regulasi dan Implementasi
Kerangka regulasi telah lengkap. Profesi notaris dan akuntan telah memiliki mandat yang jelas. Namun, satu elemen krusial yang menentukan keberhasilan adalah political will – kemauan politik yang konsisten dari pemerintah dan otoritas terkait untuk menegakkan aturan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
Kekhawatiran Moody’s atas “berkurangnya prediktabilitas dan koherensi dalam pembuatan kebijakan” harus dibaca sebagai peringatan bahwa inkonsistensi kebijakan dapat mengikis kepercayaan pasar, bahkan ketika regulasi teknisnya sudah baik. Investor global membutuhkan kepastian bahwa aturan akan ditegakkan secara konsisten, bahwa pelanggar akan menghadapi sanksi yang proporsional, dan bahwa tidak ada ruang untuk regulatory capture atau intervensi kepentingan jangka pendek yang melemahkan integritas sistem.
Dalam konteks beneficial ownership, political will berarti memastikan bahwa setiap korporasi—tanpa memandang ukuran, sektor, atau koneksi politik—wajib mengungkapkan pemilik manfaatnya secara transparan. Ini juga berarti memberikan dukungan teknis dan infrastruktur digital yang memadai kepada notaris dan akuntan untuk melaksanakan fungsi pelaporannya secara efisien, termasuk interoperabilitas sistem informasi antara Kementerian Hukum, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, dan PPATK.
Tidak kalah penting, political will juga harus diwujudkan dalam bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, baik oleh korporasi yang enggan mengungkap beneficial owner, maupun oleh profesi yang lalai dalam menjalankan fungsi pelaporannya. Tanpa sanksi yang berdampak (deterrent effect), regulasi sebaik apa pun hanya akan menjadi macan kertas.
Menuju Ekosistem Transparansi yang Berkelanjutan
Kekhawatiran MSCI dan Moody’s terhadap transparansi beneficial ownership di Indonesia seharusnya tidak dipandang sebagai kritik yang melemahkan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperkuat fondasi tata kelola korporasi dan sistem keuangan nasional. Indonesia telah memiliki regulasi yang progresif melalui PP 43/2025 dan MOL Regulation 2/2025. Profesi notaris dan akuntan telah memiliki mandat yang jelas sebagai garda terdepan implementasi.
Yang diperlukan sekarang adalah eksekusi konsisten dan terukur. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pelaporan beneficial ownership terintegrasi, mudah diakses, dan dapat diaudit oleh publik serta regulator. OJK, BEI, dan Kementerian Hukum perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan data kepemilikan yang dilaporkan oleh notaris konsisten dengan data kepemilikan saham di KSEI dan pengungkapan di pasar modal.
Profesi notaris dan akuntan, melalui organisasi profesinya, perlu terus meningkatkan kapasitas teknis anggotanya, khususnya dalam memahami kompleksitas struktur kepemilikan lintas yurisdiksi dan standar internasional anti-money laundering (AML). Pelatihan, sertifikasi, dan mekanisme peer review menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan profesional.
Terakhir, dunia usaha perlu mengubah paradigma bahwa pengungkapan beneficial ownership adalah beban administratif. Sebaliknya, transparansi kepemilikan adalah investasi reputasi yang dapat menurunkan cost of capital, mempermudah akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing di pasar global yang semakin menuntut akuntabilitas.
Kepercayaan pasar global terhadap Indonesia tidak dibangun dalam semalam. Ia dirajut melalui konsistensi kebijakan, integritas profesional, dan komitmen kolektif untuk menjadikan transparansi sebagai norma, bukan pengecualian. Beneficial ownership bukan lagi isu teknis—ia adalah cermin kredibilitas sistem ekonomi kita di mata dunia.


