Good Corporate Governance Dalam Pasar Modal

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar yang berkaitan erat dengan kepercayaan, baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia.

Read more of this post
Advertisement

Meningkatkan Jumlah Investor di Indonesia

Pasar Modal IndonesiaOleh:
Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA
Lisa Lawrentiis, SE., MM
Joevan Yudha, SE
Adam Zulfikar, SE
Agus Triana Putra, SE

Usia pasar modal Indonesia sebenarnya tidak lagi muda, sebab bangsa ini sudah mengenal pasar modal sejak tahun 1912 lalu. Sayangnya meski berumur lebih dari seabad, belum mayoritas masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana investasi. Fakta itu terlihat dari sub rekening efek investor domestik yang tercatat, jumlahnya hanya sekitar angka 376.000 per 30 September 2013. Bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa. Peningkatan jumlah investor domestik merupakan tantangan bagi pasar modal Indonesia. Rencana­rencana strategis pun dicanangkan, di antaranya dengan diselenggarakannya program Gerakan Cinta Pasar Modal pada tahun 2013 ini.  Read more of this post

Pasar Modal Indonesia

Capital MarketOleh: Harry Andrian SImbolon, SE., M.Ak., QIA

Pasar modal merupakan satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana-dana jangka panjang yang disebut Efek. Di Indonesia, perkembangan pasar modal berjalan secara fantastis atau dinamik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.  Read more of this post