Regulatory Impact Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Regulatory Impact Assessment (kadang disebut juga Regulatory Impact Analysis) atau disingkat menjadi RIA, merupakan suatu metode yang digunakan dalam penyusunan suatu aturan yang secara prinsip dapat mengakomodasi langkahlangkah yang harus dijalakan dalam penyusunan suatu aturan. Metode ini mulai popular di awal tahun 2000-an, dan banyak digunakan di negara-negara maju. Analisis kebijakan adalah disiplin ilmu sosial terapan adalah disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan argument untuk mengasilkan dan memindahkan informasi relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaakan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.

Read more of this post
Advertisement

Cost Benefit Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Cost Benefit Analysis atau yang sering disebut dengan CBA merupakan metode untuk meninjau atau menilai suatu kebijakan dengan mengukur segala dampaknya berdasarkan satuan moneter (uang). Dalam menilai suatu kebijakan, CBA mempertimbangkan seluruh biaya yang ditanggung dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pihak merujuk hal ini sebagai analisis manfaat-biaya sosial. Secara umum, CBA bertujuan untuk membantu pengambilan kebijakan sosial dan meningkatkan manfaat sosial, atau lebih teknis lagi, meningkatkan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

Read more of this post

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Hukum telah menjadi kerangka kerja dalam membangun kebijakan pembangunan ekonomi suatu negara. Hukum dan pembangunan adalah sebuah bidang keilmuan yang mengeksplorasi hubungan antara hukum dan kemajuan ekonomi dan sosial. Dalam tulisan ini akan disajikan teori umum hukum dan pembangunan (“teori umum”). Teori umum terdiri dari dua bagian: bagian pertama menetapkan parameter disiplin hukum dan pembangunan dengan memperjelas konsep konstituen “hukum” dan “pembangunan”; bagian kedua menjelaskan hubungan kausal antara hukum dan pembangunan melalui “mekanisme dampak regulasi”, yaitu mekanisme di mana hukum berdampak pada pembangunan, dengan mengacu pada kerangka kelembagaan dan kondisi sosial ekonomi.

Read more of this post

Good Corporate Governance Dalam Pasar Modal

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar yang berkaitan erat dengan kepercayaan, baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia.

Read more of this post

Merger dan Akuisisi Serta Segala Aspeknya

MnAOleh: Harry Andrian Simbolon, SE, MAk, QIA, Ak, CA, CPA, CMA, CIBA

Sekarang ini Merger and Acquisition (M&A) menjadi cara hidup normal dalam dunia bisnis. Didorong oleh lingkungan global yang semakin kompetitif, merger terkadang menjadi satu-satunya cara untuk bertahan dalam jangka panjang. Di lain sisi, banyak pengusaha tidak lagi membangun perusahaan untuk jangka panjang; mereka membangun perusahaan untuk jangka pendek, dengan harapan bisa menjual perusahaan untuk keuntungan besar suatu saat nanti.

M&A adalah proses yang sangat kompleks. Keberhasilan M&A membutuhkan banyak pengetahuan dan keterampilan, melibatkan banyak disiplin ilmu dan banyak profesi. Untuk memastikan keberhasilan M&A, dibutuhkan pertimbangan banyak faktor – akuntansi, keuangan, penilaian, pemasaran, rantai nilai, legal, budaya perusahaan, dll. Semuanya itu akan dipaparkan secara komprehensif dalam tulisan ini.  Tulisan ini secara garis besar disajikan dalam tiga bagian – konsep dasar, legal dan due diligence. Sementara aspek akuntansinya akan saya jelaskan tersendiri kemudian. Read more of this post

Aspek Akuntansi Kasus Pailit PT Telkomsel

BankruptcyOleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Kasus pailit PT Telkomsel seyogyanya berada pada ranah hukum, namun substansi dari kasus ini merupakan pemahaman atas konsep dasar akuntansi yaitu pengakuan utang piutang. Dalam tulisan singkat ini, saya akan mengupas kasus ini dari sudut pandang akuntansi.

Seperti kita ketahui bersama, kasus ini bermula dari sengketa utang piutang antara PT Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Pada tanggal 1 Juni 2011 PT Telkomsel menandatangani memorandum of understanding (MoU) nomor PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 dengan Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) untuk menjual produk PT Telkomsel, yakni kartu perdana dan voucher isi ulang (disebut dengan kartu prima) kepada para atlet di Indonesia. Untuk mengeksekusi MoU tersebut, YOI kemudian menunjuk PT Prima Jaya Informatika. Read more of this post

Menyoal Ambiguitas Undang Undang Kepailitan Indonesia

BankruptcyOleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Kabar paling heboh dalam dunia bisnis di Indonesia baru-baru ini adalah perihal dipenuhinya permohonan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika  terhadap PT Telkomsel  mengenai sengketa hutang piutang senilai Rp 5,2 miliar. Pertanyaan mendasar bagi para pelaku bisnis tentunya bagaimana mungkin PT Telkomsel yang memiliki aset puluhan triliun dipailitkan oleh PT Prima Jaya Informatika hanya karena sengketa utang piutang berjumlah Rp 5,2 miliar.

Kasus ini benar-benar menjadi pukulan telak terhadap iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Kasus ini membuat para pelaku bisnis kembali menelisik konten dan substansi dari undang-undang kepailitan. Mungkin-mungkin saja suatu saat perusahaan mereka bisa dipailitkan. Saya pribadipun selaku pemerhati bisnis mencoba mempelajari undang-undang ini. Hasil analisa saya menyimpulkan setidaknya ada beberapa hal yang patut dikoreksi. Read more of this post