Menyoal Ambiguitas Undang Undang Kepailitan Indonesia

BankruptcyOleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Kabar paling heboh dalam dunia bisnis di Indonesia baru-baru ini adalah perihal dipenuhinya permohonan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika  terhadap PT Telkomsel  mengenai sengketa hutang piutang senilai Rp 5,2 miliar. Pertanyaan mendasar bagi para pelaku bisnis tentunya bagaimana mungkin PT Telkomsel yang memiliki aset puluhan triliun dipailitkan oleh PT Prima Jaya Informatika hanya karena sengketa utang piutang berjumlah Rp 5,2 miliar.

Kasus ini benar-benar menjadi pukulan telak terhadap iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Kasus ini membuat para pelaku bisnis kembali menelisik konten dan substansi dari undang-undang kepailitan. Mungkin-mungkin saja suatu saat perusahaan mereka bisa dipailitkan. Saya pribadipun selaku pemerhati bisnis mencoba mempelajari undang-undang ini. Hasil analisa saya menyimpulkan setidaknya ada beberapa hal yang patut dikoreksi. Read more of this post

Advertisement