Cost Benefit Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Cost Benefit Analysis atau yang sering disebut dengan CBA merupakan metode untuk meninjau atau menilai suatu kebijakan dengan mengukur segala dampaknya berdasarkan satuan moneter (uang). Dalam menilai suatu kebijakan, CBA mempertimbangkan seluruh biaya yang ditanggung dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pihak merujuk hal ini sebagai analisis manfaat-biaya sosial. Secara umum, CBA bertujuan untuk membantu pengambilan kebijakan sosial dan meningkatkan manfaat sosial, atau lebih teknis lagi, meningkatkan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

CBA dapat dilakukan sebelum (ex ante) atau sesudah (ex post) program atau kebijakan disahkan dan dijalankan. Apabila CBA disertakan dalam perumusan dan perencanaan suatu program/kebijakan, maka hal tersebut ex ante CBA. Namun, apabila CBA dilakukan untuk mengevaluasi program atau kebijakan yang sudah selesai dijalankan, maka hal tersebut merupakan ex post CBA. Selain itu, CBA juga dapat dilakukan di tengah proses (in medias res) berjalannya suatu program atau kebijakan. CBA ini berguna untuk memberikan masukan bagi keberlanjutan, penghentian, atau modifikasi program atau kebijakan.

Dalam edisi terbarunya pada tahun 2018, Boardman et al. merinci sepuluh tahapan untuk melakukan AMB. Kesepuluh tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jelaskan tujuan CBA
  2. Perinci Kebijakan/Program
  3. Tentukan penerima manfaat dan Penanggung Biaya
  4. Identifikasi Manfaat dan Biaya
  5. Prediksi Jangka Waktu Kebijakan/Program
  6. Menilai secara moneter seluruh dampak
  7. Diskon Manfaat dan Biaya
  8. Menghitung total valuasi saat ini
  9. Lakukan analisis sensitifitas
  10. Membuat rekomendasi

Tulisan ini selanjutnya akan membahas lebih mendalam menggunakan pendekatan CBA dalam mengevaluasi sejauh mana pengaturan mengenai manfaat karyawan melalaui Undang-Undang Cipta kerja Kluster Ketenagakerjaan.

Pembahasan mendalam terhadap setiap tahapan dan teknis ini CBA akan diluas dalam tulisan ini. Pemahaman atas ilmu ekonomi mikro sangat dibutuhkan untuk mampu melakukan CBA.

1. Penjelasan mengenai tujuan CBA

Tahap pertama adalah penjelasan mengenai alasan dan tujuan penyusunan CBA. Penyusun atau analis CBA perlu menjelaskan pula landasan berpikir ketika mengusulkan suatu kebijakan atau program. Dalam tulisan ini CBA disusun untuk mengevaluasi sejauh mana peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat (ex post) yang dalam hal ini adalah UU Cipta Kerja berdampak bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja disusun bertujuan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Tujuan dari UU Ciptakerja ini kemudian dianalisisi menggunakan CBA apakah sudah berjalan sesuai dengan tujuan di awalnya.

2. Perinci beberapa program atau kebijakan alternative

Tahap kedua yaitu analis atau penyusun merinci berbagai alternatif program kebijakan. Pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja sebagai “senjata” untuk memangkas aturan yang tumpeng tindih di Indonesia, yang apda akhirnya adalah merangsang para investor agar mau menginvestasikan bisnisnya di Indonesua. Dalam kluster ketenagakerjaan, Pemerintah merasa aturan ayng ada masih sangat memberatkan para pelaku usaha, sehingga pilihannya adalah menyederhanakan aturan-aturan yang memberatkan tersebut agar semakin banyak investor berdatangan ke Indonesia, yang pada akhirnya akana semakin banyak menyerap tenaga kerja. Jika tetap menggnakan aturan yang lama (UU Ketenagakerjaa) maka dirasa sangat lamban dalam memicu pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Tentukan siapa yang menerima manfaat dan menanggung biaya

Tahap ketiga, penyusun atau analis CBA mesti menentukan pihak yang memiliki posisi (standing) untuk diikutsertakan dalam menanggung biaya dan manfaat. Penerima manfaat dalam UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dapat dipandang dari dua sisi, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Kedua pihak ini sangat berkepentingan erat terhadap pengaturan ayng ada dalam UU Cipta kerja tersebut.

4. Mengidentifikasi Manfaat dan Biaya

Tahap keempat menuntut analis untuk mengidentifikasi seluruh dampak berupa biaya yang dibutuhkan dan manfaat yang (akan) dihasilkan dari suatu program atau kebijakan. Hal penting pada tahapan ini ialah inventarisasi segala dampak yang mungkin dihasilkan. Penentuan dampak tersebut perlu didasari dengan landasan ilmiah dan alasan yang masuk akal. Langkah paling ideal tentunya analis mencantumkan seluruh dampak (manfaat dan biaya) yang mungkin ada dari suatu kebijakan/program. Dalam kebijakan UU Cipta Kerja ini manfaat yang ditimbulkan adalah bertambahnya angka Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk ke Indonesia, dengan masuknya investasi ini maka akan berdampak secara multiplier bagi perekonomian nasional secara makro, baik penyerapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, peningkatan rasio Kesehatan, dan lain sebagainya. Di lain sisi Biaya yang ditimbulkan adalah biaya tenaga kerja yang harus ditanggung investor, jaminan Kesehatan yang dibagi secara proporsional bagi pekerja dan pengusaha dan juga kewajiban pemerintah menyiapkan infrastruktur yang memadai.

5. Memprediksi dampak secara kuantitatif selama berlangsungnya proyek/kebijakan

Tahap kelima yaitu memprediksi dampak secara kuantitatif dan kemudian memprediksi dampak tersebut selama waktu berlangsungnya proyek/kebijakan. Analis perlu memahami adanya dampak sebabakibat antara suatu kebijakan/program dengan kondisi hidup manusia. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini maka secara mako ekonomi, pertumbuhan ekonomi dapat segera diakselerasi. Target pertumbuhan nasional akan dapat dicapai sesuai pada rentang waktunya.

6. Menilai secara moneter kepada seluruh dampak (manfaat dan biaya)

Tahap keenam adalah analis perlu menilai secara moneter atau memberikan nilai uang kepada seluruh dampak (manfaat dan biaya) yang telah diidentifikasikan dan dirinci secara Kuantitatif. Ilustrasi moneter akan dijabarkan lebih lanjut pada bagian berikutnya. Penulis tidak menunjukkan dampak secara makro ekonomik karena keterbatasan parameter, namun sebagai dukungan data untuk tujuan penelitian ini penulis menggunakan perhitungan sederhana untuk melihat satu fenomena dampak dari UU Cipta Kerja ini untuk kemudian dapat diagregrasi secara nasional. Contoh perhitungan (use case) seperti dijelaskan di atas adalah mengambil satu bagian kasus jika seorang karyawan pensiun maka berapa besar uang yang akan dikeluarkan oleh pemberi kerja berdasarkan UU Cipta Kerja, dan berapa pula jika menggunakan UU Ketenagakerjaan. 

7. Diskon manfaat dan biaya untuk peroleh total valuasi saat ini (net present value)

Tahap ketujuh adalah menghitung diskon manfaat dan biaya sesuai dengan jangka waktu proyek/kebijakan tersebut. Manfaat dan biaya di masa depan didiskon relatif ke perhitungan manfaat dan biaya saat ini. Hal ini dikarenakan beberapa faktor misalnya: ketidaksabaran individu untuk menerima sesuatu sekarang di banding beberapa tahun lagi, risiko program berjalan tidak sesuai rencana, inflasi, atau opportunity cost dari anggaran untuk digunakan kepentingan lain. Dalam panduan yang dikeluarkan office of management and budget di Amerika Serikat, nilai diskon sosial (social discount rate) sebesar 7% dianjurkan untuk digunakan dalam CBA.[1] Namun, Boardman dkk menyarankan menggunakan nilai sebesar 3.5%. Analis dapat menggunakan keduanya sebagai batas rendah (lower bound) dan batas tinggi (higher bound). Ketika menggunakan kedua angka tersebut nilai program masih tetap negatif, maka analis dapat semakin yakin menyimpulkan bahwa biaya suatu program atau kebijakan lebih tinggi dibandingkan manfaatnya.

8. Menghitung total valuasi saat ini untuk setiap alternatif

Tahap kedelapan ialah menghitung seluruh manfaat dikurangi dengan seluruh biaya yang telah dikonversikan dengan valuasi saat ini (net present value/NPV = present value (benefit) – present value (cost)). Berdasarkan CBA, program atau kebijakan dipilih apabila NPV positif, atau apabila total valuasi manfaat saat ini lebih tinggi dari total valuasi biaya saat ini (PV(B) > PV(C)). Penghitungan dilakukan untuk segala alternatif program/kebijakan yang menjadi bahan pertimbangan. Apabila ada dua alternatif program/kebijakan, analis kemudian membandingkan total valuasi program/kebijakan X dibandingkan dengan total valuasi saat ini atas program/kebijakan Y (NPV X: NPV Y). Analis memilih program/kebijakan yang memiliki total valuasi program/kebijakan paling besar. Berdasarkan penilaian penulis bahwa NPV adalah positif yang berarti present value dari manfaat akibat kebijakan UU Cipta Kerja ini lebih besar daripada present value dari biaya yang ditimbulkannya.

9. Lakukan analisis sensitifitas

Tahap kesembilan ialah melakukan analisis sensitifitas untuk memperkuat temuan. Total valuasi (NPV) yang dihasilkan merupakan prediksi yang didasari oleh beberapa asumsi. Asumsi-asumsi yang digunakan tentu memiliki ketidakpastian (uncertanities) baik itu kaitannya dengan dampak ataupun penghitungan uang terhadap setiap dampak tersebut. Tujuan dari analisis sensitifitas ialah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap distribusi total valuasi yang telah diestimasi sebelumnya.

10. Membuat rekomendasi

Tahap terakhir, analis perlu merekomendasi kebijakan/program yang memiliki total nilai saat ini (net present value) yang lebih tinggi. Rekomendasi tersebut berarti kebijakan/ program memiliki alokasi sumber daya yang lebih efisien dibandingkan alternatif lainnya, namun bukan berarti yang paling efisien. Perumusan rekomendasi ini bersifat normatif, apa yang sebaiknya dipilih, dan bukan bersifat positif yang seharusnya dipilih. CBA ini memberikan masukan bagi perumusan kebijakan dan nantinya pembuat kebijakan dengan masyarakat yang berpartisipasi menentukan kebijakan/program apa yang dipilih. Berdasarkan pertimbangan penulis, maka UU Cipta kerja Kluster ketenagakerjaan ini mampu mendukung pencapaian ekonomi nasional. Sebagaimana target pemerintah menjadi negara maju pada tahun 2045 yang akan datang.


Advertisement

About akuntansibisnis
Me

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: