Regulatory Impact Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Regulatory Impact Assessment (kadang disebut juga Regulatory Impact Analysis) atau disingkat menjadi RIA, merupakan suatu metode yang digunakan dalam penyusunan suatu aturan yang secara prinsip dapat mengakomodasi langkahlangkah yang harus dijalakan dalam penyusunan suatu aturan. Metode ini mulai popular di awal tahun 2000-an, dan banyak digunakan di negara-negara maju. Analisis kebijakan adalah disiplin ilmu sosial terapan adalah disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan argument untuk mengasilkan dan memindahkan informasi relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaakan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.

Read more of this post
Advertisement

Cost Benefit Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Cost Benefit Analysis atau yang sering disebut dengan CBA merupakan metode untuk meninjau atau menilai suatu kebijakan dengan mengukur segala dampaknya berdasarkan satuan moneter (uang). Dalam menilai suatu kebijakan, CBA mempertimbangkan seluruh biaya yang ditanggung dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pihak merujuk hal ini sebagai analisis manfaat-biaya sosial. Secara umum, CBA bertujuan untuk membantu pengambilan kebijakan sosial dan meningkatkan manfaat sosial, atau lebih teknis lagi, meningkatkan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

Read more of this post