Aspek Akuntansi Kasus Pailit PT Telkomsel

BankruptcyOleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Kasus pailit PT Telkomsel seyogyanya berada pada ranah hukum, namun substansi dari kasus ini merupakan pemahaman atas konsep dasar akuntansi yaitu pengakuan utang piutang. Dalam tulisan singkat ini, saya akan mengupas kasus ini dari sudut pandang akuntansi.

Seperti kita ketahui bersama, kasus ini bermula dari sengketa utang piutang antara PT Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Pada tanggal 1 Juni 2011 PT Telkomsel menandatangani memorandum of understanding (MoU) nomor PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011 dengan Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) untuk menjual produk PT Telkomsel, yakni kartu perdana dan voucher isi ulang (disebut dengan kartu prima) kepada para atlet di Indonesia. Untuk mengeksekusi MoU tersebut, YOI kemudian menunjuk PT Prima Jaya Informatika. Read more of this post

Advertisement