Penyampaian Laporan Tahunan Berdasarkan Peraturan Bapepam No. X.K.6

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Pada  hari rabu, tanggal 1 Agustus 2012, Bapepam dan LK telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012  tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Penerbitan peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Kewajiban  Penyampaian Laporan Tahunan Bagi  Emiten  dan Perusahaan Publik dan  Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain. Read more of this post