Menyuap Demi Status WTS

briberyLagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya. Korbannya lagi-lagi tertangkap tangan sedang menerima dan membawa uang suap. Namun yang menjadikan kasus ini unik dan berbeda dibanding kasus suap lainnya adalah suap dilakukan demi status laporan keuangan WTS (Wajar Tanpa Syarat) atau dalam bahasa auditnya disebut unqualified opinion. Suap dilakukan oleh oknum Pemerintah kota Bekasi kepada auditor BPK yang sedang mengaudit laporan keuangan Pemkot Bekasi.

Kasus suap ini dengan seketika membuat mata orang banyak terpelongok dan memberikan perhatiannya pada ilmu akuntansi dan audit. Karena objek korupsi disini adalah laporan audit. Banyak pihak yang bingung dan tidak mengerti, kenapa demi hasil audit saja rela melakukan suap, dalam tulisan yang saya sajikan ini saya paparkan penjelasan secara sederhana, semoga berguna.

Standar Akuntansi Pemerintahan

Dengan berlakunya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005, akuntansi pemerintah harus menggunakan basis modifikasi kas menuju akrual (cash towards accrual). Secara sederhana, akuntansi berbasis kas mengakui dan mencatat transaksi pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran kas, tetapi tidak mencatat aset dan kewajiban. Sementara itu, akuntansi berbasis akrual mengakui dan mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi (kas ataupun nonkas) serta mencatat aset dan kewajiban. Sistem akuntansi dari kas menuju akrual menggunakan basis akrual dalam penyajian aset, kewajiban dan ekuitas untuk penyusunan neraca, sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunakan basis kas sebagai unsur penyusunan Laporan Realisasi Anggaran.

Dalam sistem pencatatan akuntansi juga mengalami perubahan, dari single entry menjadi double entry. Sistem single entry pencatatan akuntansinya hanya menggunakan satu sisi yaitu sisi pendapatan dan sisi pengeluaran. Pencatatan ini relatif mudah dan sederhana, akan tetapi dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, alasan demi kemudahan dan kepraktisan menjadi tidak relevan lagi karena pemerintah daerah sekarang dituntut untuk menerbitkan Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran yang tidak dapat dihasilkan dengan menggunakan single entry.

Semenjak akuntansi double entry diterapkan di pemerintahan, banyak pemerintah yang kewalahan. Selain kekurangan sumberdaya ternyata transformasi dari single entry ke double entry ini membutuhkan effort yang tidak sedikit, membuat banyak catatan akuntansi berantakan. Bayangkan saja sumberdaya yang selama ini terbiasa mengerjakan single entry saja masih belum paham banget kemudian “dipaksa” menggunakan sistem akuntansi double entry.

Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah menjadi laporan yang sangat prestisius saat ini, selain hingar bingar korupsi dalam pengelolaan APBD, tentunya laporan keuangan pemerintah daerah yang bisa mendapatkan opini WTS menjadi kebanggaan tersendiri dimasa-masa awal penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan ini. Maka wajar saja bila aparat pemerintah di daerah melakukan berbagai cara demi menghasilkan laporan yang diharapkan itu, termasuk menyuap para auditor BPK.

Mengenal Opini Auditor

Dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan (dalam bahasa akuntansi disebut dengan audit) dikenal lima jenis opini auditor: 1) Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), 2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion with explanatory language), 3) Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), 4) Pendapat tidak wajar (adverse opinion), dan 5) Pernyataan tidak memeberikan pendapat (disclamer opinion). Namun dalam audit Laporan keuangan pemerintah, hasil audit kedua tidak pernah digunakan karena dianggap sebagai bentuk lain dari laporan audit betuk pertama. Berikut penjelasan masing-masing opini tersebut.

1). Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Istilah unqualified disini bukan berarti tidak memenuhi syarat atau tidak qualified. Arti unqualified disini adalah tanpa kualifikasi (qualification) atau tanpa reserve atau tanpa keberatan-keberatan.6 Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum jika memenuhi kondisi- kondisi berikut :

  • Prinsip akuntansi berlaku umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan
  • Perubahan penerapan prinsip akuntansi berlaku umum dari periode ke periode
  • telah cukup dijelaskan
  • Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum

2). Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language).

Laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien namun ditambah dengan hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan.

3). Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Pendapat ini hanya diberikan jika secara keseluruhan laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Terdapat beberapa kondisi yang membuat auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, yaitu :

  • Lingkup audit dibatasi oleh klien
  • Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien dan auditor
  • Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
  • Prinsip akuntansi berlaku umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapakan secara konsisten

4). Laporan pendapat tidak wajar (adverse opinion)

Pendapat tidak wajar diberikan jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba dan arus kas perusahaan klien. Auditor memeberikan pendapat tidak wajar jika tidak terdapat pembatasan bukti audit. Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar dengan pengecualian.

Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten dalam jumlah cukup untuk mendukung pendapatnya.

5). Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)

Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan auditor jika ia tidak berhasil menyakinkan dirinya bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan jika antara lain, terdapat banyak pembatasan lingkup audit, hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien. Masing-masing kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk dapat menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Seperti yang dijelaskan diatas, opini yang paling diharapakn oleh auditee (entitas yang diaudit) adalah opini WTS (wajar tanpa syarat atau unqualified opinion). Inilah mengapa auditee berlomba-lomba melakukan berbagai cara demi hasil audit yang diharapkannya itu.

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

BPK memberikan opini wajar tanpa sarat (WTS) atas 4 entitas, opini wajar dengan sarat (WDS) atas 107 entitas, opini tidak wajar (TW) atas 11 entitas, dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 67 entitas dari 189 LKPD Tahun 2008 yang telah diperiksa BPK pada Semester II Tahun 2009.  Berikut tabel hasil pemeriksaan BPK atas LKPD semester 2 tahun 2009:

LKPD Opini Jumlah
WTS % WDS % TW % TMP %
Tahun 2006 3 1% 327 70% 28 6% 105 23% 463
Tahun 2007 4 1% 283 60% 59 13% 122 26% 468
Tahun 2008 12 3% 324 67% 31 6% 115 24% 482

Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa opini LKPD Tahun 2008, secara persentase menunjukkan adanya kenaikan opini WTP dibandingkan Tahun 2007 dan 2006 dan kenaikan opini WDP dibandingkan Tahun 2007. Sementara itu, jumlah LKPD Tahun 2008 yang memperoleh opini TW dan TMP menunjukkan penurunan dibandingkan Tahun 2007. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang mampu menyajikan suatu laporan keuangan secara wajar.

Tawaran Solusi

Langkanya  daerah yang berhasil mendapatkan opini WTS seperti yang dijelaskan diatas menjadikan justifikasi kepada aparat pemerintah untuk melakukan upaya-upaya penyuapan. Sebenarnya tanpa suap pun pemerintah bisa melakukan serangkain perbaikan dan pembenahan demi tercapainya laporan keuangan yang berkualitas. Secara pribadi saya menawarkan jalan keluar berikut:

1. Hired accountant professional

Di sektor swasta profesi akuntan adalah profesi yang sangat diidolakan, lihat saja di info-info lowongan kerja  selalu saja di cari para professional akuntan, mulai dari staff, supervisor, manager, general manager, sampai pada vice president dengan tawaran gaji yang sangat menggiurkan. Itu artinya akuntan adalah profesi yang spesifik dibutuhkan. Sebenarnya di pemerintahan pun profesi ini sangat dibutuhkan, hanya saja kalah pamor dengan pejabat birokrat yang jago politik, lihat saja kepala dinas pendapatan daerah dijabat oleh sarjana sastra, kepala biro akuntansi daerah dijabat oleh lulusan fakultas hukum, dll. Itu artinya kekeuatan birokrat lebih kuat dibanding kebutuhan kompetensi pejebat yang bersangkutan.

Jika Pemerintah benar-benar berniat menerapkan standar akuntansi pemerintah, sedini mungkin seharusnya pemerintah harus memikirkan untuk mempekerjakan para professional akuntan, semisal dari kantor akuntan atau dari konsultan.

2. System Development

Carut-marutnya sistem keuangan daerah yang bercampur dengan sistem birokrasi diduga menjadi penyebab utama jeleknya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah mau membenahi laporan keuangannya mengikuti standar akuntansi yang berlaku, maka sedini mungkin sistem yang ada dibenahi. Pemerintah daerah dapat menggunakan jasa konsultan sistem dan keuangan yang kini banyak tersedia.

3. Man Power Planning

Sedini mungkin pemerintah daerah harus fokus pada SDM akuntansi. Orang yang mengerjakan akuntansi seharusnya adalah orang yang berlatar belakang akuntansi. Minimal ada 3 orang tenaga akuntansi di setiap UPT untuk menghasilkan kualitas keuangan yang baik. Saya katakan 3 orang adalah untuk menjaga pemisahan fungsi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan pertimbangan berikut: satu orang memegang uang, satu orang melakukan pencatatan, dan satu lagi melakukan pembayaran. Namun pada prakteknya bisa saja lebih mengikuti kebutuhan dan komplesitas pekerjaan di Unit yang bersangkutan. Jangan lagi tugas-tugas akuntansi diserahakan kepada orang yang tidak mengerti hanya karena dia keluarga pejabat, anak orang kaya, punya jaringan luas, dll. Akuntansi adalah ilmu yang spesifik, tidak bisa dicampuri oleh kepentingan-kepentingan pribadi.

Mempekerjakan tenaga akuntan di pemerintah daerah adalah pilihan yang tepat karena tugasnya sangat membutuhkan keahlian, akuntansi hanya mampu dikerjakan oleh lulusan akuntansi. Berbeda dengan tugas administrasi atau klerikal lainnya yang dapat dikerkan siapapaun. Selanjutnya tenaga akuntan yang ada dipersiapkan dengan serangkaian training dan workshop akuntansi serta serangkaian pembinaan karir dan keilmuwan. Karena akuntansi adalah ilmu yang selalau up to date, selalau berubah mengikuti perkembangan zaman.

Mudah-mudahan dengan tawaran jalan keluar ini, tidak ada lagi kita jumpai oknum pemerintah daerah yang berani melakukan penyuapan kepada auditor BPK. Meskipun orang banyak bilang korupsi sudah membudaya, apalagi di pemerintah daerah. Tetapi menurutku korupsi bisa di basmi dengan pendekatan system. Tentunya didukung oleh niat baik dan dengan kemaan keras para pelaku yang terlibat didalamnya. (HAS).

Advertisement

About akuntansibisnis
Me

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: