Permasalahan Tower Selesai dengan Surat Edaran OJK

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., MAk., QIA., Ak., CA

1307969_towerrrrrrDiskusi panjang mengenai pengakuan dan pengukuran tower telekomunikasi pada laporan keuangan emiten di Indonesia akhirnya disudahi dengan dua lembar Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 27/SEOJK.04/2015. Permasalahan ini awalnya meruncing karena multi tafsir defenisi bangunan dalam PSAK 13: Properti investasi dan PSAK 16: Aset tetap, bahkan perdebatan sengit juga terjadi di international standard body-nya sendiri. Di Indoneisa jalan keluarnya ternyata cukup diselesaikan dengan dua lembar surat sakti itu. Read more of this post

Advertisement