Perkembangan minat Internal Audit di Indonesia
June 16, 2010 3 Comments
Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi. Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan.
Perkembangan minat internal audit juga terjadi di Indonesia, beberapa kasus kecurang yang terjadi baik dipemerintah/BUMN maupun di swasta selama ini semakin menuntut peningkatan peran internal auditor dalam mengawasi jalannya roda operasional perusahaan.
Kebutuhan tenaga Internal Auditor
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.
Berikut beberapa organisasi yang memerlukan tenaga auditor internal di Indonesia:
NO. | ORGANISASI | UNIT KERJA |
1 | BUMN / BUMD | Satuan Pengawasan Intern (SPI) |
2 | Departemen / Lembaga Pemerintah |
|
3 | Pemerintah Daerah (PEMDA) |
|
4 | Lembaga Pendidikan / Universitas |
|
5 | Perusahaan (Swasta, Multi Nasional, Asing) |
|
6 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) |
|
Standar Profesi
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal pada tanggal 12 Mei 2004 telah menetapkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dan wajib diterapkan semua anggota organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005. Konsorsium merekomendasikan anggota IIA Indonesia Chapter, Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI) BUMN/BUMD, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) agar segera memasukkan (mengadopsi) jiwa yang terdapat dalam butir-butir standar ini kedalam Audit Charter, pedoman, kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing.
Kode Etik
Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal.
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
- Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
- Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
- Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
- Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
- Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
- Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
- Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
- Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
- Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
- Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
Organisasi Profesi
Saat ini di Indonesia sudah ada tiga organisasi profesi yang berkaitan dengan internal audit. Banyaknya organisasi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap profesi ini sudah sangat besar. Organisasi profesi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)
Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
b. Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
c. Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI yaitu :
1). Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
2). Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3). Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
4). Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.
Sertifikasi
Demikian juga hal nya dengan sertifikasi profesi. Saat ini saja di Indonesia sudah ada dua jenis sertifikasi selain sertifikasi internasional yang juga dilakukan di Indonesia yaitu CIA (certified internal auditor).
a. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.
Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
b. Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
1). Diklat Dasar-dasar Audit.
2). Diklat Audit Operasional.
3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.
4). Diklat Audit Kecurangan.
5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.
Uraian tugas:
1. Melakukan audit secara berkala dalam perusahaan
2. Memonitor company policy & procedure
3. Membuat laporan atas audit yang dilakukan dan melaporkan kepada pihak manajemen
Kualifikasi :
• Pria/Wanita, maks. 30 tahun
• Pendidikan min. D-3
• Bahasa Inggris aktif, tulis & lisan
• Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai Internal Audit (1 tahun untuk posisi Junior)
• Mampu mengoperasikan computer (MS Office aplikasi)
• Detil dan oriented person
• Suka tantangan, dan proaktif
Silakan mengirimkan lamaran dan CV (tidak melebihi dari 300 Kb), dengan mencantumkan nama dan alamat referensi (telepon atau email). Pelamar dilarang untuk mencantumkan transkrip akademik dan ijazah atau sertifikat lainnya. Pelamar harus mencantumkan kode posisi sebagai subject email.
Kirim lamaran paling lambat tanggal 28 Desembar 2011 ke:
Human Resources Department
PT. Simone Accessary Collection
hjchoi@simone.co.kr / cc hasan@simone.co.kr
ada buku yang bagus untuk dibaca dan sy rekomendasikan, buku audit internal yang dicetak oleh UGM, silahkan klik ditautan bawah ini:
http://gmup.ugm.ac.id/ekonomika-dan-bisnis/audit-internal-konsep-dan-praktik.html
Pingback: Jurnal #3 : IT Auditor di Indonesia | JURNAL ARIE ANDRIYANA