Laporan Keuangan Berdasarkan Peraturan Bapepam VIII.G.7

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Pasar modal sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional dan sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat, mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sekaligus meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Agar kegiatan di pasar modal dapat berjalan dan dilaksanakan secara teratur dan wajar serta taat asas sehingga masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktek yang merugikan dan yang tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), BAPEPAM-LK telah merevisi Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Berbeda dengan PSAK yang bersifat principle base, peraturan Bapepam ini bersifat rule base. PSAK masih memberikan kebebasan bagi entitas untuk menentukan pilihannya dari beberapa pilihan standar yang diberikan, namun di dalam Peraturan Bapepam ini beberapa diantaranya dinyatakan secara langsung. PSAK juga masih memberikan pernyataan yang umum dalam pengartiannya, namun dalam Peraturan Bapepam ini beberapa diantaranya dijelaskan lebih khusus.

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa peraturan ini merupakan ketentuan khusus dari yang disebutkan PSAK. Peraturan ini mengadopsi sebagian dari PSAK (kecuali IFRS 1 & IAS 41 tidak diadopsi), untuk ketentuan yang tidak diadopsi tetap berlaku. Jika terdapat perbedaan antara peraturan ini dengan PSAK, maka Peraturan ini yang harus dikedepankan. Dalam hal terdapat perubahan dalam PSAK setelah berlakunya Peraturan ini, EPP wajib mengikuti ketentuan PSAK terkini, sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Bapepam dan LK.

Peraturan ini berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir atau setelah tanggal 31 Desember 2012, namun penerapan dini dianjurkan. Peraturan ini berlaku untuk industri umum. Untuk industri khusus berlaku dengan penyesuaian terhadap insutrinya.

Format laporan keuangan yang diwajibkan oleh Peraturan ini adalah untuk laporan laba rugi komprehensif wajib berbentuk satu format laporan, artinya laba rugi komprehensif dan laba rugi komprehensif lainnya (OCI) dibuat didalam format yang satu. Sementara penyajian beban harus menggunakan metode fungsional, kecuali untuk industri tertentu. Untuk laporan arus kas, khususnya aktifitas operasi, peraturan ini mewajibkan menggunakan metode langsung.

Kebijakan Khusus

Beberapa pengaturan khusus yang selanjutnya dijabarkan dalam peraturan ini antara lain.

Mata uang penyajian

Mata uang penyajian yang digunakan oleh EPP adalah mata uang rupiah. Mata uang penyajian selain rupiah dapat digunakan apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional EPP. Dalam hal mata uang penyajian berbeda dari mata uang fungsional, maka EPP menjabarkan hasil dan posisi keuangannya dalam mata uang rupiah.

Revaluasi aset

Dalam hal EPP menggunakan model revaluasi untuk aset tetap atau aset tak berwujud, atau model nilai wajar untuk property investasi, maka EPP wajib menggunakan penilai dalam penentuan nilai wajarnya.  Aset yang mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif wajib direvaluasi secara tahunan. Aset yang tidak mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan wajib direvaluasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun.

Pihak berelasi dengan Pemerintah

Entitas berelasi dengan pemerintah merupakan entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Keuangan atau Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham dari entitas.

Pengungkapan

EPP wajib mengungkapkan transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas berelasi.

EPP wajib mengungkapkan seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut dengan tidak mengacu pada ketentuan satu miliar atau 0,5% dari modal disetor:

  • imbalan kerja jangka pendek;
  • imbalan pascakerja;
  • imbalan kerja jangka panjang lainnya;
  • pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
  • pembayaran berbasis saham.

EPP wajib mengungkapkan aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas dan setara kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.

Ketentuan Umum Laporan Keuangan

Identifikasi laporan keuangan

Informasi yang wajib disajikan pada setiap halaman laporan keuangan yaitu: Nama EPP, Cakupan laporan keuangan (konsolidasi/entitas tunggal), Tanggal akhir periode/periode yang dicakup, Mata uang penyajian, Satuan angka penyajian.

Tanggung jawab atas LK

Manajemen EPP bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Pernyataan kepatuhan terhadap SAK

Manajemen Emiten wajib mengungkapkan kepatuhan terhadap SAK dalam iktisar kebijakan akuntansi signifikan. Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK.

Periode pelaporan

Periode pelaporan EPP mencakup periode satu tahun. Dalam hal periode pelaporan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, EPP wajib mengungkapkan alasannya dan fakta bahwa jumlah yang disajikan tidak dapat dibandingkan.

Untuk tujuan konsolidasi, Tanggal pelaporan keuangan entitas anak wajib sama dengan tanggal pelaporan keuangan entitas induk. Tanggal pelaporan keuangan entitas anak dapat berbeda dengan tanggal pelaporan keuangan entitas induk, apabila; (1) perbedaan tanggal tidak lebih dari tiga bulan (2) dilakukan penyesuaian atas dampak transaksi/peristiwa yang terjadi antara tanggal laporan entitas anak dan entitas induk (3) lamanya periode pelaporan dan perbedaan antar akhir periode pelaporan adalah sama dan period eke periode.

Peristiwa setelah periode pelaporan

Peristiwa setelah periode pelaporan merupakan peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan Tanggal Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang meliputi (1) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi sampai dengan akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan (2) peristiwa yang mengindikasikan terjadinya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan).

EPP wajib melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan.

Saling hapus

EPP tidak diperkenankan melakukan saling hapus (offsetting) atas pos Aset dan Liabilitas atau pendapatan dan beban, kecuali dipersyaratkan atau diperkenankan oleh suatu SAK.

Materialitas dan agregasi

Materialitas untuk tujuan agregasi dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut:

  • 5% (lima perseratus) dari jumlah seluruh Aset untuk pos-pos Aset;
  • 5% (lima perseratus) dari jumlah seluruh Liabilitas untuk pos-pos Liabilitas;
  • 5% (lima perseratus) dari jumlah seluruh ekuitas untuk pos-pos ekuitas;
  • 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan untuk pos-pos laba rugi komprehensif; atau
  • 10% (sepuluh perseratus) dari laba dari operasi yang dilanjutkan sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi.

Pos-pos yang material, meskipun bukan merupakan komponen utama laporan keuangan, wajib disajikan secara terpisah, dirinci, dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pos-pos yang nilainya tidak material tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan atau bersifat khusus untuk industri tertentu wajib disajikan secara terpisah, dirinci, dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Dalam hal komponen utama tidak mempunyai saldo, maka komponen utama tersebut tidak disajikan dalam laporan keuangan.

Pos-pos yang nilainya tidak material dan tidak merupakan komponen utama, dapat digabungkan dalam pos tersendiri dan wajib dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam catatan atas laporan keuangan.

Dalam hal penggabungan beberapa pos sebagaimana dimaksud dalam huruf e mengakibatkan jumlah keseluruhan menjadi material, maka unsur yang jumlahnya terbesar wajib disajikan secara terpisah.

Informasi komparatif

Laporan keuangan tahunan diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya. Sedangkan untuk laporan keuangan tengah tahunan disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan.

Dalam hal EPP menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif atas pos-pos laporan keuangan atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan, maka EPP wajib menyajikan paling sedikit 3 (tiga) laporan posisi keuangan, 2 (dua) laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, dan catatan atas laporan keuangan terkait.

Penyajian kembali

Dalam hal EPP melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka keterangan “disajikan kembali” dan nomor referensi yang mengacu kepada catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan penyajian kembali tersebut wajib disajikan pada kolom periode dimana laporan keuangan tersebut disajikan kembali, masing-masing di laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Peraturan Bapepam No VIII.G.7 dapat diunduh di sini

Advertisement

About akuntansibisnis
Me

3 Responses to Laporan Keuangan Berdasarkan Peraturan Bapepam VIII.G.7

  1. lala says:

    apa perbedaannya dengan peraturan yg lama?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: