Laporan Keuangan Berdasarkan Peraturan Bapepam VIII.G.7

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Pasar modal sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional dan sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat, mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sekaligus meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Agar kegiatan di pasar modal dapat berjalan dan dilaksanakan secara teratur dan wajar serta taat asas sehingga masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktek yang merugikan dan yang tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), BAPEPAM-LK telah merevisi Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Read more of this post

Advertisement