Perubahan PSAK 24
March 24, 2015 Leave a comment
Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA., Ak., CA
PSAK 24 (Imbalan Kerja) Revisi 2013 telah efektif mulai tanggal 1 Januari 2015 dan berlaku retrospektif. PSAK 24R ini mengadopsi standar international IAS 19R. Perbedaan utama dengan PSAK sebelumnya adalah sebagai berikut:
Item | PSAK 24 (Lama) | PSAK 24R (Baru) |
Actuarial gain loss | Menggunakan corridor method | Langsung diakui seluruhnya di Other Comprehensive Income (OCI) |
Past Service Cost | Terkait vested benefit dibebankan ke PL, terkait unvested benefit diamortisasi sepanjang remaining vesting period. | Baik vested maupun unvested langsung diakui di PL |
Net interest cost | Dipisah antara interest income dan interest cost, dimana interest income dihitung menggunakan rate of expected return | Disajikan net, dengan interest income dan interest cost menggunakan tingkat discount rate yang sama |
Administration cost | Tidak mengatur administration cost yang mana yang boleh dikurangkan dari return on plan asset | Hanya administration cost yang langsung terkait dengan investasi/pengelolaan aset yang boleh dikurangkan dari return on plan asset |