Monopoli Audit Segera Berakhir
December 13, 2010 1 Comment
Sebanyak 17.817 proyek audit selama ini dikerjakan hanya oleh empat kantor akuntan publik besar di Indonesia. Monopoli pekerjaan audit ini akan segera diakhiri dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik di DPR.
Keempat perusahaan akuntan publik itu adalah Ernst & Young, Price Waterhouse Coupers, Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja (KPMG), dan Deloit.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang diharapkan pekerjaan audit terbagi secara proporsional kepada 407 kantor akuntan publik.
”Kondisi Indonesia menyedihkan. Di Malaysia, ada 6.000 akuntan publik. Ketika mereka menyelenggarakan pertemuan internasional, dari Nigeria datang 600 akuntan publik. Indonesia baru sekitar 600 akuntan publik. Kalau 16.000 audit jatuh hanya pada empat perusahaan, sulit bagi kita berkembang,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (10/12).
Beberapa hal dalam RUU, menurut Agus, masih menjadi perdebatan, antara lain, pembentukan komite pengawas dan pembina akuntan publik. Pemerintah ingin
dewan ini di bawah Kementerian Keuangan untuk sementara waktu. Alasannya, agar distribusi proyek audit pada seluruh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan akuntan publik atas nama sendiri terealisasi.
Pemerintah dan beberapa asosiasi akuntan juga berbeda pendapat soal penerapan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dalam RUU Akuntan Publik. KUHP diperlukan untuk menjaga agar emiten dan investor terlindungi. ”Investor sangat mengandalkan laporan akuntan publik. Bayangkan jika saat IPO (penerbitan saham perdana) ada laporan akuntan publik yang salah, akan banyak investor yang tertipu. Jadi jangan menunggu KUHP, harus dicari pasal pidana yang lebih cepat,” ujar Agus.
Kementerian Keuangan juga mengusulkan wajib pajak yang telah memberikan laporan keuangan hasil audit akuntan publik tidak perlu diperiksa lagi. Syaratnya, laporan keuangan itu diterbitkan sebagai koreksi fiskus (disesuaikan kebutuhan Ditjen Pajak). Laporan keuangan yang sudah jadi koreksi fiskus akan dianggap final oleh Ditjen Pajak.
Di sisi lain, pemerintah
menolak usulan asosiasi akuntan publik yang menginginkan izin operasi seorang akuntan berlaku seumur hidup. Pemerintah ingin menerapkan perpanjangan izin setiap lima tahun.
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengatakan, saat ini ada 926 akuntan publik, dan 407 kantor akuntan publik di Indonesia. Sebanyak 17.817 proyek audit dilakukan tiap tahun, tetapi 70 persen di antaranya jatuh pada empat kantor akuntan publik.
Sumber: Kompas
Betul adanya bahwa 4 KAP besar ini memonopoli sebagian pekerjaan jasa audit di Indonesia.. Dengan lisensi asing yang cenderung menunjukkan profesionalisme, mereka mampu mendominasi jasa ini walau harga fee mereka jauh lebih tinggi di atas KAP lokal lainnya. Sistem rating ini yang harus diperbaiki karena standar kerja dan integritas profesi seharusnya tidak terpaku oleh nama besar Firma. Makanya profesi akuntan di tanah air tertinggal jauh dari negri tetangga karena diskriminasi terselubung yang dibuat oleh sistem itu sendiri, mulai sejak perekrutan karyawan hingga penawaran jasa audit itu sendiri..