Monopoli Kantor Akuntan Publik Big Four Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Read more of this post

Advertisement

PricewaterhouseCoopers Didenda 1,4 Juta Poundsterling

PricewaterhouseCoopers, salah satu auditor terkemuka di dunia, dihukum dengan sanksi denda tertinggi yang pernah diberikan kepada sebuah auditor di Inggris, 1,4 juta poundsterling atau sekitar Rp 21 miliar. Read more of this post

Monopoli Audit Segera Berakhir

Sebanyak 17.817 proyek audit selama ini dikerjakan hanya oleh empat kantor akuntan publik besar di Indonesia. Monopoli pekerjaan audit ini akan segera diakhiri dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik di DPR. Read more of this post