Monopoli Kantor Akuntan Publik Big Four Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.

Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan pengaturan yang memadai yang mengatur profesi Akuntan Publik.

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Jasa akuntan publik tersebut biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan beberapa tugas, seperti analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Dalam Praktiknya di dunia saat ini ada empat KAP yang mendominasi yaitu Ernst & Young (EY), Deloitte, PricewaterhouseCoopers (PWC), dan KPMG, baik berdasarkan jumlah klien maupun jumlah pendapatan dibandingkan dengan ribuan KAP lainnya. Di Indonesia pun demikian, keempat KAP ini selalu berada di urutan pertama dalam memberikan jasanya kepada klien.

Big Four

Big Four mengacu pada empat firma akuntansi dan audit terbesar di dunia. Firma-firma ini adalah PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), Ernst & Young (E&Y) dan Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG). The Big Four bukanlah firma individu melainkan sekelompok jaringan layanan profesional. Setiap firma di Big Four dibentuk oleh jaringan perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara independen. Firma-firma ini setuju dengan anggota lainnya untuk berbagi nama, standar, dan merek yang sama dari salah satu dari Empat Besar.

Masing-masing firma ini memiliki sebagai entitas yang mengoordinasikan kegiatan kelompok yang membentuk perusahaan. KPMG memiliki entitas Belanda yang mengoordinasikan jaringan, sedangkan tiga firma Empat Besar lainnya memiliki entitas koordinator Inggris. Entitas ini tidak memiliki atau memiliki kendali atas firma. Satu-satunya tujuan mereka adalah untuk berkoordinasi.

Sebuah Firma yang bekerja di bawah nama salah satu dari empat Firma besar biasanya akan beroperasi hanya di satu negara dan diatur dengan undang-undang peraturan yang sesuai dengan negara itu. Misalnya, kantor KPMG di London hanya dapat menawarkan layanannya kepada organisasi di Inggris Raya.

Pada tahun 1979 kantor akuntan publik besar dunia berjumlah delapan. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai merger dan adanya permasalahan bisnis menyebabkan kantor akuntan publik tersebut menjadi berjumlah empat saja. Keempat kantor akuntan publik tersebut yaitu Ernst & Young (EY), Deloitte, PricewaterhouseCoopers (PWC), dan KPMG. Keempat kantor akuntan publik tersebut membuka kantor di Indonesia. Firma ini disebut sebagai Big Four didasarkan pada besaran penetrasi pasar yang dilakukan, revenue yang dihasilkan, serta reputasi yang mereka miliki.[1]

Salah satu faktor yang membuat keempat perusahaan tersebut menjadi besar adalah karena adanya merger dan permasalahan-permasalahan lainya, sehingga meninggalkan keempat pemain besar tersebut.[2] Lebih lanjut, keempat KAP ini juga menjadi besar karena pada dasarnya mereka merupakan gabungan dari beberapa firma, yang membawa bendera yang sama.[3] Contohnya seperti EY di Singapura, memiliki entitas terpisah dengan EY di Indonesia. Meskipun memiliki kesamaan nama, mereka memiliki kebijakan dan struktur tersendiri yang tidak saling terkait satu sama lain. Agar dapat beroperasi di Indonesia, keempat KAP tersebut harus bekerja sama atau berafiliasi dengan KAP yang berada di Indonesia. Keempat KAP tersebut akan dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:

PwC

KAP yang satu ini bisa masuk big four karena kesuksesannya dalam mencetak revenue atau penghasilan yang cukup besar. PricewaterhouseCoopers atau PwC menjadi salah satu kantor akuntan publik terbesar di dunia dengan jumlah revenue mencapai 41,3 miliar dolar AS atau Rp580 triliun.

Firma ini merupakan hasil merger dua entitas usaha Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Kedua usaha yang bergabung tahun 1998 ini kemudian berubah nama menjadi PricewaterhouseCoopers. PwC punya jaringan yang tersebar di 158 negara di dunia. Kantor akuntan publik ini berkantor pusat di London, Inggris.

Di Indonesia, PwC masuk lewat kerja sama dengan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tahun 1990. Saat itu, PwC masih bernama Price Waterhouse, sedangkan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan masih bernama KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan.

EY

Selanjutnya adalah kantor akuntan publik asal Inggris bernama Ernst & Young atau EY yang memiliki revenue mencapai 34,8 miliar dolar AS atau Rp489 triliun. Ernst & Young merupakan hasil merger sejumlah entitas usaha, yaitu Ernst & Whinney dengan Arthur Young. Merger yang terjadi pada 1989 membuahkan nama Ernst & Young.

Di Indonesia, Ernst & Young atau EY bermitra dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman dan Surja.

Deloitte

Selanjutnya yang juga termasuk dalam big four KAP adalah Deloitte. Pada 2018, Deloitte mencatatkan revenue sekitar 43,2 miliar dolar AS atau Rp607 triliun. Deloitte Touche Tohmatsu Limited atau Deloitte bisa dibilang menjadi salah satu penyedia jasa akuntansi yang cukup tua di dunia.

Berdiri pada 1845 di London, Inggris, William Welch Deloitte merupakan sosok di balik berdirinya kantor akuntan ini. Dalam perjalanannya, Deloitte berubah nama menjadi Deloitte Touche Tohmatsu. Nama ini berasal dari penggabungan dua usaha, yaitu Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells. Nama Tohmatsu diperoleh dari Tohmatsu Aoki & Co yang merger dengan Touche Ross tahun 1975.

Di Indonesia, jasa-jasa Deloitte diwakili beberapa entitas. Mulai dari Satrio Bing Eny & Rekan, Deloitte Touche Solutions, PT Deloitte Konsultan Indonesia, KJPP Lauw & Rekan, Hermawan Juniarto & Partners, dan PT Deloitte Consulting.

KPMG

Perusahaan terakhir pada daftar ini adalah KPMG. Kantor akuntan publik yang memiliki kantor pusat di Belanda ini diketahui memperoleh penghasilan atau revenue sebesar 29 miliar dolar AS atau Rp407 triliun. KAP ini merupakan hasil merger antara Peat Marwick International dan Klynveld Main Goerdeler. Sejak merger pada 1 Januari 1987, KAP ini kemudian dikenal dengan nama KPMG.

Di Indonesia, KPMG diwakili beberapa entitas usaha, mulai dari Siddharta Widjaja & Rekan, KPMG Advisory Indonesia, hingga KPMG Siddharta Advisory.

Undang-Undang Akuntan Publik

Sebagaimana diatur dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa. Dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans seperti jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa reviu atas informasi keuangan historis dan jasa asurans lainnya. Selain itu Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

  • jasa audit atas informasi keuangan historis;
  • jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
  • jasa asurans lainnya.

Jasa asurans hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. Selain jasa asurans, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jasa asurans menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria.

Jasa audit atas informasi keuangan historis dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif. Informasi keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Jasa reviu atas informasi keuangan historis, adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.

Jasa asurans lainnya, adalah perikatan asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.

Jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen, dalam UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik maksudnya antara lain adalah jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.

UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 oleh Menkumham Patrialis Akbar.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51. Penjelasan Atas UU 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik ini maka:

  1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini, dinyatakan masih berlaku.

Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang- undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.

Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:

  1. melindungi kepentingan publik;
  2. mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
  3. memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
  4. meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
  5. melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Undang-Undang ini mengatur antara lain:

  1. lingkup jasa Akuntan Publik;
  2. perizinan Akuntan Publik dan KAP;
  3. hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
  4. kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
  5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
  6. Komite Profesi Akuntan Publik;
  7. pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
  8. sanksi administratif; dan
  9. ketentuan pidana.

Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.

Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.

Monopoli Jasa Audit

Berdasarkan data Kementerian Keuanagan Republik Indonesia per 25 April 2022 terdapat 473 KAP yang memberikan jasanya di Indonesia.[4] Namun dari ratusan KAP tersebut hanya ada empat KAP yang selalu berada di urutan teratas berdasarkan jumlah klien maupun jumlah pendapatan yang dihasilkannya.

Data aktual di Indonesia masih sangat sulit didapat, namun jika memnggunakan data pembanding di Amerika Serikat pada tahun 2017:

  • Deloitte menghasilkan $38,8 miliar. Ini termasuk 14,4 miliar dolar dari layanan konsultasi dan konsultasi dan 14,1 miliar dolar dari layanan audit, jaminan, dan AERS. $7,4 miliar berasal dari pajak dan $3,5 miliar dari jasa lainnya.
  • PwC menghasilkan $37,68 miliar. Ini termasuk $15,97 miliar dari layanan audit, jaminan dan AERS, $8,53 miliar dari layanan konsultasi dan konsultasi, dan $9,46 miliar dari pajak.
  • Ernst & Young menghasilkan $31,4 miliar. Ini termasuk $11,63 miliar dari audit, jaminan dan layanan AERS, $8,53 miliar dari konsultasi dan penasehat, $8,18 miliar dari pajak dan $3,07 miliar dari layanan lain.
  • KPMG menghasilkan $26,4 miliar. Ini termasuk $ 10,39 miliar dari audit, jaminan dan layanan AERS. $10,18 miliar berasal dari konsultasi dan penasihat dan $5,83 miliar berasal dari pajak.

Pada tahun 2018, pendapatan meningkat untuk keempat perusahaan. Deloitte menghasilkan $43,3 miliar. PwC menghasilkan $ 41,3 miliar. Pendapatan Ernest & Young mencapai $34,8 miliar dan KPMG mencapai $28,96 miliar.

Kasus Enron yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2001 yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen sedikit banyak telah mempengaruhi dunia auditing di Indonesia. Salah satu dampaknya adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008. Kedua peraturan tersebut memuat batasan-batasan dalam penyediaan jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas oleh kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik.

Ketentuan kewajiban rotasi KAP tersebut lebih berat bila dibandingkan dengan ketentuan di banyak negara lain dan praktek global yang berlaku.[5]  Ketentuan rotasi KAP sebagaimana yang berlaku di Indonesia akan berdampak pada pindahnya klien suatu KAP kepada KAP yang lain. Dengan Rotasi juga maka KAP menengah dan kecil memiliki kesempatan yang sama untuk dapat memberikan jasanya pada perusahaan-perusahaan besar yang sebelumnya pernah di audit oleh Big Four.

Namun pada tahun 2015, diterbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (Presiden Republik Indonesia, 2015). Peraturan tersebut bukan membatasi periode audit tetapi membatasi penyediaan layanan audit umum atas laporan keuangan entitas oleh akuntan publik.

Batasan pada penyediaan layanan audit umum pada laporan keuangan suatu entitas oleh perusahaan audit juga diharapkan dapat mengelompokkan ekuitas klien antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Namun, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa, jika perusahaan audit telah mencapai batas masa kerjanya, beberapa perusahaan audit cenderung mengubah struktur mitra audit mereka untuk mempertahankan klien, meskipun mereka harus membayar lebih.[6] Oleh karena itu, peraturan di Indonesia mengenai pembatasan layanan audit umum atas laporan keuangan oleh perusahaan audit dihapuskan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik.

Dengan dikeluarkannya PP No 20 ini tentunya pembatasan layanan KAP atau rotasi KAP yang selama ini diharapkan tidak terjadi lagi justru semakin tumbuh subur. Suatu KAP dapat tetap memberikan ajsanya pada suatu klien tanpa ada batas waktu, hanya saja perlu melakukan modifikasi pada susunan tim auditnya.

Dari sisi klien, tentunya akan lebih nyaman diaudit oleh suatu KAP yang sudah pernah mengaudit sebelumnya. Secara teknis prosedir audit sebagaimana diamanatkan dalam Standar Auditing yang berlaku, beberapa rangkaian proses audit tidak perlu dilakukan lagi bila dilakukan penugasa lanjutan, seperti memahami bisnis klien.

Jika merujuk pada Internasional Standart on Audit (ISA) 600 tentang Tanggung Jawab Auditor Holding (induk perusahaan), maka kita dapat mengetahui bahwa dari sisi profesi auditorpun memberikan lampu hikau bagi mereka untuk dapat “melanggengkan” penggunaan KAP yang sama secara group. Memang tidak dalam ISA 600 tidak mengatakan bahwa anak perusahaan harus diaudit AP induk perusahaan atau holding atau monopoli pekerjaan audit, Namun auditor di holding bertanggung jawab penuh pada seluruh laporan konsolidasi, termasuk laporan keuangan anak perusahaan. “Prosesnya, anak perusahaan bisa diaudit AP yang lain, tapi auditor induk memberikan audit instruksi. Bisa merivieu dan sebagainya karena dia bertanggung jawab penuh,” katanya. Frasa tanggungjawab ini dimaknai dengan menggunakan KAP yang sama dalam satu group. Tentu saja implementasi ISA 600 ini akan mengkerdilkan KAP kecil dan Menengah yang jumlahnya ratusan di Indonesia itu.

Mantan pengaju judicial review Pasal 55 dan 56 UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Andi Eldes menilai pada ISA 600 ada hal yang dilanggar, bahkan bisa dianggap tidak sesuai kode etik profesi, karena tidak mempercayai hasil perkerjaan teman. Selain itu. ISA 600 semacam monopoli terselubung. “Jadi kalau bisa, ISA 600 harus dicabut.” tegas Andi.

Jika menelaah secara mendalam UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik memang tidak ada dinyatakan dengan jelas aturan mengenai rotasi KAP ini. Pasal 4 UU No 5 tahun 2011 memang mengatur mengenai pembatasan sebagaimana tertulis sebagai berikut:

  1. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
  2. Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun Peraturan turunannya tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai pembatasan pemberian jasa secara berturut-turut. Malahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik hanya berisi pembatasan penyediaan layanan audit umum atas laporan keuangan entitas oleh akuntan publik. Artinya tidak ada pembatasan secara berturut-turut jasa audit dalam PP tersebut.

Hal ini berdasarkan UU No 5 tahun 1999 dapat menimbulkan praktek monopoli. Praktek monopoli sebagaimana diatur dalam UU tersebut adalah:

“Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 UU No 5 tahun 1999, Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 17 UU No 5 tahun 1999, menjelaskan bahwa:

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
    1. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    1. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Jika merujuk pada penelitian Sylvia Veronica pada tahun 2000, 74% pasar dikuasai oleh empat KAP. Sementara Peraturan pemerintah yang mmembuka kebebasan memberikan layanan audit keluar pada tahun 2015. Patut diduga bahwa penguasaan pasar Big Four menjadi semakin dominan semenjak itu.

Posisi dominan yang dimiliki oleh KAP Big Four ternyata juga sudah dianggap sebagai keistimewaan bagi para pelaku usaha. Berdasarkan pengamatan penulis terdapat beberapa perjanjian ayng dikeluarkan oleh entitas bisnis di Indonesia yang mengharuskan mitranya untuk diaudit oleh KAP Big Four. Pengaturan dalam BB Agrement tersebut tentu sangat menciderai azas kesamaan hak bagi para KAP yang ada di Indonesia.

Pasal 17 UU No 5 tahun 1999 menyatakan bahwa:

  1. Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
  2. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
  3. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
  4. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
  5. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
  6. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; atau
  7. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu.

Berdasarkan pasal 17 tersebut maka segala bentuk keharusan menggunakan KAP Big Four tentu merupakan pelanggaran dari UU No 5 tahun 1999.

DAFTAR PUSTAKA

Perundang-undangan:

  • UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik
  • Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Layanan Akuntan Publik
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Layanan Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
  • Risalah Sidang Perkara Nomor 84/PUU-IX/2011 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik (Pasal 55 Dan Pasal 56)

Website:

Buku, Jurnal, Standar, Artikel:

  • Sylvia Veronica, Konsentrasi Pasar Audit di Indonesia (Analisis Empiris Di Pasar Modal Indonesia), Simposium Nasional Akuntansi 2007
  • Iman Harymawan, Ph.D. Audit firm rotation and audit quality: Comparison before vs after the elimination of audit firm rotation regulations in Indonesia, Cogent Business & Management Volume 6, 2019 – Issue 1
  • International Standard on Audit 600 tentang Tanggung Jawab Auditor Holding

[1] Accounting coach, diakses 2 Mei 2022

[2] https://glints.com/ diakses 2 Mei 2022

[3] Big4Careerlab diakses pada 2 Mei 2022

[4] https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/daftar-kantor-akuntan-publik-aktif diakses 4 Mei 2022

[5] Sylvia Veronica, Simposium Nasional Akuntansi 2007

[6] Iman Harymawan, Ph.D. Rotasi KAP dan Kualitas Audit Terkait Regulasi Rotasi, 2019

https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311975.2019.1695403

Advertisement

About akuntansibisnis
Me

One Response to Monopoli Kantor Akuntan Publik Big Four Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik

  1. hidagi says:

    artikel yang menarik dan keren. semoga sehat selalu min

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: