Status Akuntan Asing Jadi Ilegal
March 31, 2011 Leave a comment
Akuntan publik dan kantor akuntan publik asing yang beroperasi di Indonesia beralih status menjadi ilegal. Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik mengharuskan adanya perjanjian antarnegara sebagai syarat bagi akuntan asing beroperasi di wilayah Indonesia. Read more of this post