Memahami Internal Control Over Financial Reporting

Oleh: Harry A. Simbolon., SE., M.Ak., MH., QIA., Ak., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Tulisan ini dipublikasikan untuk menambah wawasan kepada para profesional di bidang akuntansi dan manajemen risiko, terutama terkait dengan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimplementasikan Internal Control over Financial Reporting (ICOFR) di Perusahaan BUMN. Semoga bemanfaat.

ICoFR diwajibkan oleh SEC (OJKnya Amerika) agar perusahaan publik mematuhi Sarbanes-Oxley Act (SOX), UU yang dikeluarkan untuk merespon kasus Enron. ICoFR penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dan penerbit laporan keuangan (emiten). SOX merevolusi persyaratan pelaporan keuangan perusahaan publik di Amerika, yang mewajibkan manajemen perusahaan menilai ICoFR sebagai bagian dari pengungkapan publik tahunan. Selain penilaian manajemen terhadap pengendalian internal perusahaan, SOX Pasal 404 mewajibkan auditor independen untuk mereview, memberikan opini, dan membuktikan laporan manajemen mengenai ICoFR perusahaan. PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) mengontrol penerapan ICoFR oleh auditor independen di perusahaan publik. Sehingga Prosedur auditnya pun tentu berbeda dengan audit pada perusahaan yang tidak menerapkan ICoFR. Read more of this post