Akuntansi Investasi Pada Entitas Anak

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., Ak., QIA., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Melanjutkan tulisan sebelumnya tentang Akuntansi Investasi, kali ini secara spesifik akan dijelaskan akuntansi investasi pada entitas anak. Entitas anak (investee) adalah entitas yang dikendalikan oleh suatu Perusahaan. Suatu Perusahaan mengendalikan suatu entitas ketika Perusahaan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas tersebut. Perusahaan mengendalikan suatu entitas jika Perusahaan memiliki seluruh hal berikut ini: 1) kendali atas investee; 2) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan 3) kemampuan untuk menggunakan kendalinya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil Perusahaan.

Pengendalian

Dalam mempertimbangkan apakah Perusahaan memiliki kendali atas suatu entitas, standar akuntansi memberikan panduan sebagai berikut:

  1. tujuan dan desain investee;
  2. aktivitas apa yang merupakan aktivitas relevan investee dan bagaimana keputusan mengenai aktivitas tersebut dibuat;
  3. apakah hak Perusahaan memberikannya kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan;
  4. apakah Perusahaan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
  5. apakah Perusahaan memiliki kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil Perusahaan.

Dalam menilai apakah Perusahaan memiliki kekuasaan, Perusahaan hanya mempertimbangkan hak substantif yang terkait dengan investee (yang dimiliki oleh Perusahaan dan pihak lain). Agar hak dapat menjadi substantif, Perusahaan harus mempunyai kemampuan praktis untuk melaksanakan hak tersebut. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah hak tersebut bersifat substantif:

  1. Apakah terdapat hambatan (ekonomik atau lainnya) yang mencegah Perusahaan untuk melaksanakan hak tersebut. Contoh hambatan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
  2. Penalti dan insentif keuangan yang dapat mencegah (atau menghalangi) Perusahaan untuk melaksanakan haknya.
  3. Harga pelaksanaan atau harga konversi yang menciptakan hambatan keuangan yang dapat mencegah (atau menghalangi) Perusahaan untuk melaksanakan haknya.
  4. Syarat dan ketentuan yang membuat hak tersebut mungkin menjadi tidak dapat dilaksanakan, sebagai contoh, kondisi yang mempersempit waktu pelaksanaan hak tersebut.
  5. Tidak terdapatnya mekanisme yang eksplisit dan wajar dalam dokumen pendirian investee atau hukum atau regulasi yang berlaku yang mengizinkan Perusahaan untuk melaksanakan haknya.
  6. Ketidakmampuan Perusahaan untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk melaksanakan haknya.
  7. Hambatan atau insentif operasional yang dapat mencegah (atau menghalangi) Perusahaan dari pelaksanaan haknya (contohnya ketiadaan manajer lain yang memiliki kemauan atau kemampuan untuk menyediakan jasa khusus atau menyediakan jasa dan mengambil kepentingan lain yang dimiliki oleh manajer pemegang jabatan).
  8. Persyaratan hukum atau regulasi yang mencegah Perusahaan dari pelaksanaan haknya (contohnya ketika investor asing dilarang untuk melaksanakan hak mereka secara kolektif jika para pihak memilih untuk melaksanakan hak mereka secara kolektif. Semakin banyak pihak yang diperlukan persetujuannya untuk melaksanakan hak tersebut, maka semakin kecil kemungkinan hak tersebut bersifat substantif.
  9. Apakah pihak atau para pihak yang memiliki hak akan mendapat keuntungan dari pelaksanaan hak tersebut. Sebagai contoh, pemegang hak suara potensial dalam investee mempertimbangkan harga pelaksanaan atau harga konversi instrumen tersebut. Syarat dan ketentuan hak suara potensial mungkin lebih substantif ketika instrumen dalam posisi sangat untung atau ketika Perusahaan akan mendapat keuntungan karena alasan lain (seperti keika merealisasikan sinergi antara Perusahaan dan investee) dari pelaksanaan atau konversi instrumen tersebut.

Hak akan menjadi substantif jika hak dapat dilaksanakan ketika keputusan mengenai arah aktivitas relevan perlu dibuat. Biasanya, untuk menjadi substantif, hak harus dapat dilaksanakan saat ini. Akan tetapi, terkadang hak dapat menjadi substantif, meskipun hak tersebut tidak dapat dilaksanakan saat ini.

Kekuasaan timbul dari hak. Untuk memiliki kekuasaan atas entitas anak, Perusahaan harus memiliki hak yang ada saat ini yang memberikan Perusahaan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Hak yang memberikan kekuasaan kepada Perusahaan dapat berbeda antar entitas.Perusahaan memiliki kekuasaan atas suatu entitas jika:

  1. Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan aktivitas operasional dan keuangan, yaitu aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil suatu entitas;
  2. Perusahaan memiliki hak yang ditandai dengan kepemilikan instrumen ekuitas seperti saham, dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan hak suara dari pemegang saham;
  3. Apabila terdapat dua atau lebih investor, maka Perusahaan disebut memiliki kekuasaan atas suatu entitas jika Perusahaan memiliki kemampuan untuk mengarahkan aktivitas yang paling mempengaruhi imbal hasil suatu entitas secara signifikan;
  4. Perusahaan memiliki eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan suatu entitas jika imbal hasil Perusahaan berpotensi untuk bervariasi sesuai dengan kinerja suatu entitas.

Contoh hak yang memberikan Perusahaan kekuasaan atas investee termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • hak dalam bentuk hak suara (atau hak suara potensial) atas investee;
  • hak untuk menunjuk, memindahtugaskan, atau mengganti anggota personil manajemen kunci investee yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan;
  • hak untuk mengarahkan investee dalam melakukan atau memveto perubahan apapun terhadap transaksi untuk keuntungan Perusahaan; dan
  • hak lain (seperti hak pengambilan keputusan yang ditetapkan dalam kontrak manajemen yang memberikan pemegangnya kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan).

Contoh hal-hal yang menunjukkan bahwa Perusahaan memiliki kuasa atas investee:

  • Personil manajemen kunci investee yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan adalah karyawan atau mantan karyawan Perusahaan;
  • Kegiatan operasional investee bergantung pada Perusahaan untuk mendanai porsi yang signifikan;
  • investee bergantung pada Perusahaan untuk mendanai porsi yang signifikan atas operasinya;
  • Perusahaan menjamin kewajiban investee dengan porsi yang signifikan;
  • Perusahaan mengendalikan aset seperti lisensi atau merek dagang yang krusial terhadap kegiatan operasional investee;
  • Investee bergantung pada Perusahaan untuk penyediaan personil manajemen kunci, seperti ketika personil Perusahaan memiliki pengetahuan khusus tentang kegiatan operasional investee.
  • Porsi signifikan dari aktivitas investee melibatkan Perusahaan maupun dilaksanakan atas nama Perusahaan.
  • Eksposur atau hak Perusahaan atas imbal hasil yang berasal dari keterlibatannya dengan investee secara tidak proporsional lebih besar dari hak suara atau hak serupa lain.

Semakin besar eksposur atau hak Perusahaan atas variabilitas imbal hasil yang berasal dari keterlibatannya dengan investee, maka semakin besar insentif Perusahaan untuk memperoleh hak yang cukup yang memberi Perusahaan tersebut kekuasaan. Oleh karena itu, adanya eksposur yang besar terhadap variabilitas imbal hasil adalah indikator bahwa Perusahaan memiliki kekuasaan. Akan tetapi, besarnya eksposur Perusahaan tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah Perusahaan memiliki kekuasaan atas investee.

Contoh imbal hasil:

  • dividen, distribusi lain atas manfaat ekonomik investee (contohnya bunga dari instrumen utang yang diterbitkan oleh investee) dan perubahan nilai investasi Perusahaan di investee;
  • remunerasi untuk pemberian jasa atas aset atau liabilitas investee, imbalan dan eksposur terhadap kerugian dari pemberian bantuan kredit atau likuiditas, kepentingan residual dalam aset atau liabilitas investee tersebut, manfaat pajak, dan akses terhadap likuiditas masa depan yang dimiliki Perusahaan dari keterlibatannya dengan investee;
  • imbal hasil yang tidak tersedia untuk pemilik kepentingan lain. Sebagai contoh, Perusahaan dapat menggunakan asetnya dalam kombinasi dengan aset investee, seperti menggabungkan fungsi operasional untuk mencapai skala ekonomi, penghematan biaya, mencari produk langka, mendapatkan akses kepada pengetahuan kepemilikan atau membatasi beberapa operasi atau aset, untuk meningkatkan nilai aset lain dari Perusahaan.

Perusahaan dapat memiliki kekuasaan meskipun Perusahaan tersebut memiliki kurang dari hak suara mayoritas di investee. Perusahaan dapat memiliki kekuasaan dengan hak suara di investee kurang dari mayoritas, sebagai contoh, melalui:

1. Pengaturan kontraktual antara Perusahaan dan pemilik suara lain.

Pengaturan kontraktual antara Perusahaan dan pemilik suara lain dapat memberikan hak bagi Perusahaan untuk melaksanakan hak suara yang cukup untuk memberikan kekuasaan kepada Perusahaan, meskipun Perusahaan tidak memiliki hak suara yang cukup untuk memberi Perusahaan kekuasaan tanpa pengaturan kontraktual tersebut. Akan tetapi, pengaturan kontraktual menjamin bahwa Perusahaan mampu mengarahkan pemegang suara lain mengenai cara untuk memilih yang memampukan Perusahaan untuk membuat keputusan mengenai aktivitas relevan.

2. Hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain.

Hak pengambilan keputusan lain, dalam kombinasi bisnis hak suara, dapat memberikan Perusahaan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Sebagai contoh, hak yang disebutkan di pengaturan kontraktual yang dikombinasikan dengan hak suara dapat mencukupi untuk memberikan Perusahaan kemampuan kini untuk mengarahkan proses produksi investee atau untuk mengarahkan aktivitas operasional atau keuangan lain yang berpengaruh signifikan terhadap imbal hasil investee. Akan tetapi, jika tidak terdapat hak lain apapun, ketergantungan ekonomik investee kepada Perusahaan (seperti hubungan pemasok dengan pelanggan utamanya) tidak menyebabkan Perusahaan memiliki kekuasaan atas investee.

3. Hak suara Perusahaan.

Berikut fakta dan keadaan yang Perusahaan perlu perhatikan saat menilai apakah hak suara Perusahaan mencukupi untuk memberi Perusahaan kekuasaan, Perusahaan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan, termasuk:

  1. ukuran kepemilikan hak suara Perusahaan relatif terhadap ukuran dan penyebaran kepemilikan pemilik suara lain.
  2. hak suara potensial yang dimiliki oleh Perusahaan, pemegang suara lain atau pihak lain;
  3. hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain;
  4. fakta dan keadaan tambahan apapun yang mengindikasikan bahwa Perusahaan memiliki atau tidak memiliki kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan pada saat keputusan perlu dibuat, termasuk pola pemilihan suara dalam RUPS sebelumnya.
  5. Hak suara potensial.

Hak suara potensial adalah hak untuk memperoleh hak suara investee, seperti hak yang timbul dari instrumen dapat dikonversi atau opsi, termasuk forward contracts. Hak suara potensial tersebut dipertimbangkan hanya jika hak tersebut substantif.

4. Kombinasi pengaturan kontraktual dan hak suara potensial.

Hak suara potensial substantif saja atau dalam kombinasi dengan hak lain, dapat memberikan Perusahaan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Sebagai contoh, kemungkinan ini akan terjadi pada kasus ketika Perusahaan memiliki 40% hak suara investee dan memiliki hak substantif yang timbul dari opsi untuk mengakuisi 20% tambahan hak suara. 

Perlakuan Akuntansi

Perusahaan menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak. Laporan keuangan konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari Perusahaan. Berikut ini kebijakan yang diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian.

Perusahaan menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan dari seluruh entitas anak berdasarkan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa.

Dalam proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas anak yang merupakan kegiatan usaha luar negeri dijabarkan dengan mata uang fungsional.

Laporan keuangan Perusahaan dan entitas anaknya yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian memiliki tanggal laporan yang sama. Ketika laporan keuangan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah pada tanggal atau untuk periode yang berbeda dari tanggal dan periode laporan keuangan konsolidasian tersebut, Perusahaan mengungkapkan:

  1. tanggal akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak; dan
  2. alasan untuk menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.

Prosedur Konsolidasi

Prosedur konsolidasi laporan keuangan adalah sebagai berikut:

  1. menggabungkan aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas sejenis dari Perusahaan dengan entitas anaknya;
  2. menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi Perusahaan di setiap entitas anak dan bagian Perusahaan pada ekuitas setiap anak;
  3. mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dana arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar Perusahaan dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi dalam kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya).

Perusahaan memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.

Dalam hal terjadi akuisisi, laporan keuangan konsolidasian menyajikan keberlanjutan laporan keuangan entitas anak secara hukum kecuali untuk struktur modalnya, laporan konsolidasian merepresentasikan:

  1. aset dan liabilitas dari entitas anak secara hukum (pihak pengakuisisi secara akuntansi) yang diakui dan diukur pada nilai tercatatnya sebelum kombinasi bisnis.
  2. aset dan liabilitas dari Perusahaan secara hukum (pihak diakuisisi secara akuntansi).
  3. saldo laba dan saldo ekuitas lainnya dari entitas anak secara hukum (pihak pengakuisisi secara akuntansi) sebelum kombinasi bisnis.
  4. jumlah yang diakui sebagai kepentingan ekuitas yang diterbitkan dalam laporan keuangan konsolidasian yang ditentukan dengan menambahkan kepentingan ekuitas yang diterbitkan entitas anak secara hukum (pihak pengakuisisi secara akuntansi) yang beredar sesaat sebelum kombinasi bisnis pada nilai wajar Perusahaan secara hukum (pihak diakuisisi secara akuntansi). Akan tetapi, struktur ekuitas (yaitu jumlah dan jenis kepentingan ekuitas yang diterbitkan) merepresentasikan struktur ekuitas dari Perusahaan secara hukum (pihak diakuisisi secara akuntansi), termasuk kepentingan ekuitas Perusahaan secara hukum yang diterbitkan dalam rangka kombinasi bisnis.
  5. proporsi kepentingan nonpengendali atas nilai tercatat saldo laba sebelum kombinasi bisnis dan kepentingan ekuitas lainnya dari entitas anak secara hukum (pihak pengakuisisi secara akuntansi).

Kepentingan Nonpengendali

Perusahaan menyajikan kepentingan nonpengendali di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Perusahaan, terpisah dari ekuitas pemilik Perusahaan.

Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian Perusahaan pada entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik).

Jika entitas anak memiliki saham preferen kumulatif yang beredar yang diklasifikasikan sebagai ekuitas dan dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, maka Perusahaan menghitung bagiannya atas laba atau rugi setelah penyesuaian untuk dividen atas saham tersebut, apakah ada atau tidak ada dividen yang telah diumumkan.

Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali berubah, Perusahaan menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan pengendali dan kepentingan nonpengendali untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya dalam entitas anak. Perusahaan mengakui secara langsung dalam ekuitas setiap perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima, dan mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.

Kehilangan Pengendalian

Perusahaan mungkin kehilangan pengendalian atas entitas anak dalam dua atau lebih pengaturan (transaksi). Akan tetapi, terkadang beberapa keadaan mengindikasikan bahwa lebih dari satu pengaturan seharusnya dicatat sebagai transaksi tunggal. Dalam menentukan apakah pengaturan tersebut dicatat sebagai transaksi tunggal, Perusahaan mempertimbangkan seluruh syarat dan ketentuan pengaturan dan dampak ekonomiknya. Satu atau lebih hal berikut ini mengindikasikan bahwa Perusahaan mencatat lebih dari satu pengaturan sebagai transaksi tunggal:

  1. pengaturan tersebut disepakati pada waktu yang sama atau terkait satu dengan yang lain;
  2. pengaturan tersebut membentuk suatu transaksi tunggal yang didesain untuk mencapai suatu dampak komersial secara keseluruhan;
  3. terjadinya satu pengaturan bergantung pada terjadinya perjanjian lain;
  4. satu pengaturan yang berdiri sendiri tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi, tetapi pengaturan tersebut dapat dijustifikasi secara ekonomi jika bergabung dengan pengaturan lain. Contohnya, ketika saham dijual di bawah harga pasar dan dikompensasikan dengan penjualan berikutnya di atas harga pasar.

Contoh hal-hal yang mengakibatkan kehilangan pengendalian:

  • Perusahaan menjual seluruh atau sebagian kepemilikannya di entitas anak sehingga kehilangan pengendalian atas entitas anak;
  • Perjanjian kontraktual yang mengakibatkan kendali Perusahaan terhadap entitas anak telah berakhir;
  • Entitas anak menerbitkan saham kepada pihak ketiga, dengan demikian mengurangi kepemilikan Perusahaan pada entitas anak yang mengakibatkan Perusahaan tidak lagi memiliki kendali atas entitas anak
  • Perusahaan mendistribusikan kepemilikannya di entitas anak;Entitas anak menjadi subjek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, atau regulator.

Contoh kehilangan pengendalian:

PT Indonesia memiliki 99,9% hak kepemilikan suara atas entitas anaknya PT ABC. Pada bulan Juli 2020, para Pemegang Saham lain termasuk PT Indonesia memberikan setoran modal atau menambah setoran modal berupa kas, sehingga persentase kepemilikan PT Indonesia di PT ABC terdilusi dari 99,9% menjadi 25,1%. PT Indonesia yang semula memiliki pengendalian (control) atas PT ABC, kini hanya memiliki pengaruh signifikan terhadap PT ABC.

Jika Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka Perusahaan:

1)    menghentikan pengakuan:

  • aset (termasuk setiap goodwill) dan liabilitas entitas anak pada nilai tercatatnya ketika pengendalian hilang; dan
  • jumlah tercatat setiap kepentingan nonpengendali pada entitas anak terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian (termasuk setiap komponen pendapatan komprehensif lain yang diatribusikan pada kepentingan nonpengendali).

2)    mengakui:

  • nilai wajar pembayaran yang diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa atau keadaan yang mengakibatkan hilangnya pengendalian;
  • jika transaksi, peristiwa atau keadaan yang mengakibatkan hilangnya pengendalian melibatkan distribusi saham entitas anak kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; dan
  • setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian.

3)    mereklasifikasi ke laporan laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba semua jumlah diakui dalam penghasilan komprehensif lain yang terkait dengan entitas anak tersebut dengan dasar yang sama yang disyaratkan jika Perusahaan melepas langsung aset dan liabilitas terkait;

4)    mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi yang dapat diatribusikan kepada Perusahaan.

Jika Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka Perusahaan mencatat seluruh jumlah yang diakui sebelumnya dalam penghasilan komprehensif lain yang terkait dengan entitas anak tersebut dengan dasar yang sama yang disyaratkan jika Perusahaan telah melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait. Oleh karena itu, jika keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan aset dan liabilitas yang terkait, maka entitas induk mereklasifikasi keuntungan atau kerugian dari ekuitas ke laba rugi (sebagai penyesuaian reklasifikasi) ketika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak. Jika surplus revaluasi yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan dialihkan secara langsung ke saldo laba atas pelepasan aset, maka Perusahaan mengalihkan surplus revaluasi tersebut secara langsung ke saldo laba ketika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak.

Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian

  1. Sifat hubungan antara Perusahaan dan entitas anak jika Perusahaan tidak memiliki (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara.
  2. Alasan mengapa kepemilikan (secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah kekuasaan suara atau kekuasaan suara potensial atas entitas anak tidak diikuti dengan pengendalian.
  3. Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak jika laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian, dan tanggal atau periodenya berbeda dari tanggal laporan keuangan Perusahaan, serta alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.
  4. Cakupan dan sifat setiap pembatasan yang signifikan (misalnya akibat dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana kepada Perusahaan dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka.
  5. Suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan Perusahaan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemegang saham Perusahaan.
  6. Jika pengendalian atas entitas anak hilang, maka Perusahaan mengungkapkan keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dan:
  7. Porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian; dan
  8. Pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).
  9. PSAK 4 hanya mengizinkan entitas induk yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri dan laporan keuangan tersendiri tersebut harus sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian. Hal ini disesuaikan dengan konteks di Indonesia karena:
  10. Penyajian laporan keuangan tersendiri merupakan suatu pilihan, bukan suatu keharusan bagi Perusahaan;
  11. Suatu entitas sebagai investor dalam entitas asosiasi dan ventura dalam ventura bersama dianggap tidak relevan untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri; dan
  12. Regulasi yang berlaku hanya mensyaratkan Perusahaan untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri untuk pelaporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial reporting). Contohnya adalah untuk investor potensial, pemberi pinjaman dan kreditor lainnya.

About akuntansibisnis
Me

2 Responses to Akuntansi Investasi Pada Entitas Anak

  1. bimbeluskp says:

    Saya baru nemu blognya pak Harry duh, kontennya akuntansiterapan gurih2 gini pak. Salam kenal.

    Rian

  2. bimbeluskp says:

    Duh kok saya baru nemu blognya pak Harry, kontennya gurih2 gini. hahaha

    Salam kenal pak.

    Rian

Leave a comment