Strategi Nasabah Korporasi Menyelamatkan Diri dari Kegagalan Jiwasraya:Lebih Baik Hilang Sebagian atau Hilang Semuanya?

Oleh: Pricillia Desy Tanadi

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketika pekerja telah memasuki usia pensiun, pekerja berhak mendapatkan sejumlah uang. Ketentuan ini digantikan oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Namun peraturan baru tersebut tidak merubah materialitas estimasi kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Untuk menghindari masalah arus kas pada saat kewajiban pensiun jatuh tempo, perusahaan dapat mengikuti program Dana Pensiun dengan menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan di masa pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Salah satunya ialah PT Asuransi Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi jiwa milik BUMN yang sudah berdiri dari tahun 1878 dan memiliki citra baik. Banyak nasabah korporasi yang mempercayakan Jiwasraya untuk mengelola Dana Pensiunnya. Read more of this post

Investasi Pada Pengaturan Bersama

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., Ak., QIA., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Pengaturan bersama (joint control) adalah pengaturan yang mana dua atau lebih pihak memiliki pengendalian bersama. Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama atas pengaturan yang memiliki hak atas aset neto dari pengaturan. Venturer bersama adalah pihak dalam ventura bersama yang memilki pengendalian bersama atas ventura bersama. Read more of this post

Menggungat Validitas Hasil Valuasi Bisnis

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., Ak., QIA., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Winter is coming. Subjudul dari serial film Game of Thrones itu sangat layak menggambarkan kondisi ekosistem digital dunia saat ini. Bahkan saya menyebutnya bukan lagi winter tetapi frozen. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan startup digital yang bertumbangan bahkan perusahaan teknologi yang sudah cukup mapan sekalipun, seperti facebook, google dan microsoft, yang melakukan pengurangan karyawannya dalam jumlah besar. Kondisi ini semakin memperjelas ada sesuatu yang tidak beres dalam iklim digital saat ini. Read more of this post

Akuntansi Investasi Pada Entitas Asosiasi

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., Ak., QIA., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Pengaruh signifikan adalah kata kunci penerapan akuntansi investasi pada entitas asosiasi. Jika Perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, minimal 20% atau lebih hak suara investee (biasanya maksimum 50%), maka Perusahaan dianggap memiliki pengaruh signifikan pada investee tersebut, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa Perusahaan tidak memiliki pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika Perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), kurang dari 20% hak suara investee, maka Perusahaan dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan pada investee tersebut, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menghalangi Perusahaan memiliki pengaruh signifikan.

Read more of this post

Akuntansi Investasi Pada Entitas Anak

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., Ak., QIA., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Melanjutkan tulisan sebelumnya tentang Akuntansi Investasi, kali ini secara spesifik akan dijelaskan akuntansi investasi pada entitas anak. Entitas anak (investee) adalah entitas yang dikendalikan oleh suatu Perusahaan. Suatu Perusahaan mengendalikan suatu entitas ketika Perusahaan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas tersebut. Perusahaan mengendalikan suatu entitas jika Perusahaan memiliki seluruh hal berikut ini: 1) kendali atas investee; 2) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan 3) kemampuan untuk menggunakan kendalinya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil Perusahaan. Read more of this post

Akuntansi Investasi

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Perusahaan melakukan investasi karena berbagai alasan. Untuk beberapa perusahaan, aktivitas investasi merupakan elemen operasi yang signifikan, di mana penilaian kinerja perusahaan sebagian besar atau semata-mata bergantung pada hasil yang dilaporkan dari aktivitas ini. Perusahaan seperti ini contohnya adalah perusahaan venture capital atau perusahaan pengelola aset. Namun beberapa Perusahaan lain melakukan aktivitas investasi sekedar memanfaatkan kelebihan dana yang dimilikinya, memanfaatkan peluang yang ada pada sektor tertentu atau ekspansi pada lini bisnis lainnya, misalnya pada perusahaan rintisan atau perusahaan yang memiliki rantai pasok yang sama.

Read more of this post

Monopoli Kantor Akuntan Publik Big Four Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Read more of this post

Regional Comprehensive Economic Partnership

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Regional Comprehensive Economic Partnership (“RCEP”) adalah perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement (“FTA”)) antara sepuluh negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan lima mitra FTA (Australia, Cina, Jepang, Selandia Baru, dan Republik Korea).[1] Kemitraan ini didirikan karena negara-negara di kawasan Asia Timur memiliki hubungan perdagangan dan ekonomi yang berkembang pesat satu sama lain melalui perjanjian perdagangan bebas. ASEAN memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan enam mitra yaitu Republik Rakyat Tiongkok (“ACFTA”), Republik Korea (“AKFTA”), Jepang (“AJCEP”), India (“AIFTA”) serta Australia dan Selandia Baru (“AANZFTA”).

Read more of this post