Meningkatkan Jumlah Investor di Indonesia

Pasar Modal IndonesiaOleh:
Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA
Lisa Lawrentiis, SE., MM
Joevan Yudha, SE
Adam Zulfikar, SE
Agus Triana Putra, SE

Usia pasar modal Indonesia sebenarnya tidak lagi muda, sebab bangsa ini sudah mengenal pasar modal sejak tahun 1912 lalu. Sayangnya meski berumur lebih dari seabad, belum mayoritas masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana investasi. Fakta itu terlihat dari sub rekening efek investor domestik yang tercatat, jumlahnya hanya sekitar angka 376.000 per 30 September 2013. Bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa. Peningkatan jumlah investor domestik merupakan tantangan bagi pasar modal Indonesia. Rencana­rencana strategis pun dicanangkan, di antaranya dengan diselenggarakannya program Gerakan Cinta Pasar Modal pada tahun 2013 ini.  Read more of this post

Pasar Modal Indonesia

Capital MarketOleh: Harry Andrian SImbolon, SE., M.Ak., QIA

Pasar modal merupakan satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana-dana jangka panjang yang disebut Efek. Di Indonesia, perkembangan pasar modal berjalan secara fantastis atau dinamik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.  Read more of this post

Pelembagaan Etika

Business EthicDisusun oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Read more of this post

Bias yang Tanpa Disadari Terjadi dalam Pelaporan Keungan dan Audit

auditOleh:
Agustriana Putra, SE
Bellatrix Kahimpong, SE
Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA
 

Psikologi membedakan antara pertimbangan dengan keputusan. Pertimbangan (Judgment) adalah sebuah proses mengevalusi fakta dan keadaan, dan memformulasikannya dalam pendapat apakah itu wajar, hanya, akurat, material, atau cukup. Lebih lanjut lagi pertimbangan adalah dasar dalam membuat keputusan. Sedangkan Keputusan (Decision) adalah aksi yang secara khusus diambil atau pilihan yang dibuat oleh individu atau kelompok. Read more of this post

Creative Accounting

Creative accountingOleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Creative accounting (“CA”) pada dasarnya berarti permainan angka-angka dalam laporan keuangan. CA dapat bersifat positif maupun negatif, namun kecendrungannya saat ini banyak orang mengganggap CA sebagai tindakan ilegal karena memang ditujukan untuk perbuatan melawan hukum. Tulisan ini mencoba menyampaikan kenyataan yang sebenarnya tentang CA: alasan melakukannya, jenis-jenis CA, tujuan melakukannya dan cara-cara yang sering digunakan. Read more of this post

Materi SNIA 2014

Agustina

Binsar

Dato

Dwi

Fandhy

Gerald

Gopinath

Handrito

Jacobus

Listiani

Mukhlis

Sarwono

Suryaningrum

Yudo

Penyampaian Laporan Tahunan Berdasarkan Peraturan Bapepam No. X.K.6

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Pada  hari rabu, tanggal 1 Agustus 2012, Bapepam dan LK telah menerbitkan satu peraturan yaitu Peraturan Nomor X.K.6 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-431/BL/2012  tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Penerbitan peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Kewajiban  Penyampaian Laporan Tahunan Bagi  Emiten  dan Perusahaan Publik dan  Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di Negara Lain. Read more of this post

Laporan Keuangan Berdasarkan Peraturan Bapepam VIII.G.7

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., QIA

Pasar modal sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional dan sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat, mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sekaligus meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Agar kegiatan di pasar modal dapat berjalan dan dilaksanakan secara teratur dan wajar serta taat asas sehingga masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktek yang merugikan dan yang tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), BAPEPAM-LK telah merevisi Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Read more of this post