Strategi Nasabah Korporasi Menyelamatkan Diri dari Kegagalan Jiwasraya:Lebih Baik Hilang Sebagian atau Hilang Semuanya?
July 26, 2023 Leave a comment
Oleh: Pricillia Desy Tanadi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketika pekerja telah memasuki usia pensiun, pekerja berhak mendapatkan sejumlah uang. Ketentuan ini digantikan oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Namun peraturan baru tersebut tidak merubah materialitas estimasi kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Untuk menghindari masalah arus kas pada saat kewajiban pensiun jatuh tempo, perusahaan dapat mengikuti program Dana Pensiun dengan menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan di masa pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Salah satunya ialah PT Asuransi Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi jiwa milik BUMN yang sudah berdiri dari tahun 1878 dan memiliki citra baik. Banyak nasabah korporasi yang mempercayakan Jiwasraya untuk mengelola Dana Pensiunnya. Read more of this post