Regulatory Impact Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Regulatory Impact Assessment (kadang disebut juga Regulatory Impact Analysis) atau disingkat menjadi RIA, merupakan suatu metode yang digunakan dalam penyusunan suatu aturan yang secara prinsip dapat mengakomodasi langkahlangkah yang harus dijalakan dalam penyusunan suatu aturan. Metode ini mulai popular di awal tahun 2000-an, dan banyak digunakan di negara-negara maju. Analisis kebijakan adalah disiplin ilmu sosial terapan adalah disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan argument untuk mengasilkan dan memindahkan informasi relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaakan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.

Read more of this post

Cost Benefit Analysis UU Cipta Kerja

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Cost Benefit Analysis atau yang sering disebut dengan CBA merupakan metode untuk meninjau atau menilai suatu kebijakan dengan mengukur segala dampaknya berdasarkan satuan moneter (uang). Dalam menilai suatu kebijakan, CBA mempertimbangkan seluruh biaya yang ditanggung dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pihak merujuk hal ini sebagai analisis manfaat-biaya sosial. Secara umum, CBA bertujuan untuk membantu pengambilan kebijakan sosial dan meningkatkan manfaat sosial, atau lebih teknis lagi, meningkatkan alokasi sumber daya yang lebih efisien.

Read more of this post

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Hukum telah menjadi kerangka kerja dalam membangun kebijakan pembangunan ekonomi suatu negara. Hukum dan pembangunan adalah sebuah bidang keilmuan yang mengeksplorasi hubungan antara hukum dan kemajuan ekonomi dan sosial. Dalam tulisan ini akan disajikan teori umum hukum dan pembangunan (“teori umum”). Teori umum terdiri dari dua bagian: bagian pertama menetapkan parameter disiplin hukum dan pembangunan dengan memperjelas konsep konstituen “hukum” dan “pembangunan”; bagian kedua menjelaskan hubungan kausal antara hukum dan pembangunan melalui “mekanisme dampak regulasi”, yaitu mekanisme di mana hukum berdampak pada pembangunan, dengan mengacu pada kerangka kelembagaan dan kondisi sosial ekonomi.

Read more of this post

Good Corporate Governance Dalam Pasar Modal

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar yang berkaitan erat dengan kepercayaan, baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia.

Read more of this post

Akuntansi Bisnis Digital

Oleh: Harry Andrian Simbolon, SE., M.Ak., M.H., QIA., Ak., CA., CPA., CMA, CIBA, ASEAN CPA

Dunia berubah dengan cepat, perusahaan yang tidak mampu mengikuti perubahan tersebut akan tergilas dengan sendirinya, tak terkecuali dalam hal adopsi digital. Bagi Perusahaan yang telah mengadopsi pendekatan digital dalam proses bisnisnya tentunya akan berdampak pula pada aspek akuntansi. Digitalisasi yang terus menerus bermetamorfosis membuat para akuntan harus semakin agile dalam memahami setiap transaksi yang ada. Kenyataannya transaksi yang mungkin awalnya sederhana menjadi abu-abu oleh skema bisnis yang kompleks. Katakanlah seperti cloud computing yang sebenarnya tidak ada asetnya bagaimanapun akan susah diakui sebagai aset takberwujud namun dalam perjanjiannya tertulis entitas diberikan kontrol akses, atau digital inventory yang perlu dipahami secara mendalam apakah memenuhi kriteria pengakuan sebagai persediaan atas hanya sebagai agent saja. Hal-hal seperti inilah yang akan kita bahas secara mendalam pada tulisan ini.

Read more of this post

Kompleksitas Standar Akuntansi Baru: Siapa Yang Diuntungkan?

Oleh: Harry Andrian Simbolon., SE., MAk., QIA., Ak., CA., CPA., CMA., CIBA., ASEAN CPA

Akuntan perusahaan sekarang ini pasti sedang luar biasa sibuk menerapkan standar akuntansi baru yang mulai berlaku di tahun 2020 ini, yaitu PSAK 71 Instrumen Keuangan, PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 Sewa. Pada tahap dengar pendapat publik sebelum standar-standar ini disahkan saja, diskursus yang terjadi sudah sangat dinamis, pro dan kontra datang silih berganti, bahkan beberapa asosisasi industri juga ikut turun tangan, sampai penundaan implementasipun terjadi. Ketika berlaku efektif inilah kegelisahan selama ini benar-benar dirasakan. Read more of this post

Karyawan Hanya Mengejar Kompensasi Jangka Pendek?

Oleh: Iwan Setiawan., S.E., MBA *)

Sering kita menemukan perusahaan yang berkinerja keuangan bagus dan memberikan kompensasi excellent kepada karyawannya, tetapi justru memiliki employee turn-over yang tinggi pula, malahan tingkat ketidakpuasan kerja karyawannya juga tinggi. Apakah itu sesuatu yang salah? Tingkat turn-over karyawan tentu bukan indikator yang selalu harus diwaspadai oleh manajemen. Beberapa perusahaan “pencetak leader” memandang angka turn-over karyawan yang tinggi sebagai sesuatu yang sehat. Angka tersebut bahkan sering dibanggakan oleh manajemen perusahaan dan para alumni (contoh klasik adalah Citibank Indonesia). Akan tetapi ketidakpuasan karyawan dari sudut pandang apapun tentu bersifat diametrical terhadap financial result yang diperoleh (baik oleh perusahaan maupun individu karyawan). Read more of this post

Motivasi di Balik Diversifikasi Bisnis

Oleh: Iwan Setiawan, SE, MBA, Ak, CA *)

Diversifikasi bisnis merupakan upaya perwujudan strategi pertumbuhan bisnis (growth strategy) dengan cara memperluas cakupan bisnis, baik dengan arah vertikal maupun horizontal. Diversifikasi vertikal merupakan perluasan bisnis dengan arah hulu ke hilir (atau sebaliknya) dalam sebuah rangkaian rantai pasok (supply chain) bisnis. Diversifikasi vertikal dilakukan dengan memperluas bisnis pada jenis bisnis yang memiliki keterkaitan tertentu (teknologi dan atau komersial) dalam rantai pasok bisnis semula. Oleh karena itu diversifikasi jenis ini sering dinamakan sebagai related diversification. Adapun diversifikasi horizontal merupakan perluasan bisnis pada wilayah bisnis yang tidak memiliki hubungan keterkaitan rantai pasok dengan bisnis yang semula digeluti perusahaan, sehingga dinamakan juga unrelated diversification. Read more of this post